Kritik Bukan Separatis

Kilas Rakyat

21 Oktober 2022

3
Min Read

Di Indonesia sendiri kritikan merupakan hal yang lumrah karena Indonesia merupakan negara hukum sekaligus negara demokrasi. Negara demokrasi adalah negara dengan kedaulatan berada di tangan rakyat. Rakyat berhak untuk melontarkan kritik kepada pemimpin. Hak ini tercantum dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. Sehingga acap kali terjadi mimbar bebas yang bertujuan untuk mengutarakan kritik atas kebijakan-kebijakan pemerintah lewat demonstrasi.

Sayangnya, di beberapa tempat, kritik terkadang dianggap sebagai hal yang tidak mencerminkan norma sopan santun. Hal ini dikarenakan adanya stereotip yang mengakar dimasyarakat untuk menghormati orang yang lebih tua. Akibatntya, setiap kali anak muda ingin menyampaikan kritikan, akan ditepis dengan stereotip tersebut. Sehingga, pengkritik akan selalu dianggap menjelek-jelekkan orang yang dikritik. Padahal kritik itu sendiri timbul karena adanya celah yang terlihat jelas dalam satu pengambilan kebijakan. Hal ini apabila dipandang dengan pemikiran yang luas, seharusnya memberikan keuntungan bagi orang yang dikritik karena celah-celah yang diutarakan itu dapat disumbat.

             Tidak dapat dibayangkan bagaimana nasib bangsa ini ketika kritik dianggap sebagai separatis dan tidak dibolehkan untuk diutarakan. Hal ini akan mematikan daya kritis anak muda yang pemikirannya lebih modern dan kedepan akan menjadi nahkoda dari kapal bangsa ini. Tidak menutup kemungkinan tujuan yang diharapkan bersama akan dicederai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang mencoba untuk meloloskan kepentingan pribadi atau kelompoknya karena tidak adanya pengawasan dari anak muda.

Tinggalkan komentar


Related Post