Suami Pegawai KPK Tetap Diproses Hukum Kasus Pemerasan Noel
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tetap memproses hukum Miki Mahfud, tersangka kasus dugaan pemerasan terkait sertifikat K3, meskipun ia suami seorang pegawai KPK. Kasus ini juga menyeret mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer alias Noel. KPK menegaskan, hubungan keluarga dengan pegawainya tak akan menghalangi proses hukum.
“Benar, bahwa salah satu pihak yang diamankan, belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (26/8). Budi menekankan komitmen KPK pada penegakan hukum tanpa pandang bulu. Tidak ada yang kebal hukum.
KPK tetap memproses Miki Mahfud meski ia suami pegawai KPK. Setelah pemeriksaan intensif dan bukti cukup, Miki ditetapkan sebagai tersangka bersama sepuluh orang lainnya. Langkah ini menunjukkan sikap zero tolerance KPK terhadap pelanggaran hukum.
“KPK tidak menghentikan prosesnya, dan kepada yang bersangkutan setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik dan ditemukan kecukupan bukti, ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya,” tegas Budi Prasetyo. KPK telah memeriksa pegawai KPK tersebut dan memastikan tidak ada keterlibatannya dalam kasus suaminya.
Budi enggan mengungkap identitas pegawai KPK yang suaminya terlibat kasus ini. Namun ia memastikan pegawai tersebut telah diperiksa internal KPK dan dinyatakan bersih dari keterlibatan. “KPK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap pegawai KPK tersebut dan hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel pada Rabu (20/8). Noel ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selain Noel, delapan pejabat Kemnaker dan dua pihak swasta juga ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka lainnya antara lain Irvan Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja), Anitasari Kusumawati (Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), Subhan (Sub Koordinator Keselamatan Kerja), dan Fahrurozi (Dirjen Biswanaker dan K3).
Daftar tersangka juga termasuk Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan), Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi (Koordinator), serta dua pihak swasta, Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia. Mereka semua ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih, mulai 22 Agustus hingga 10 September 2025.
Seluruh tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Proses hukum pun terus berjalan.









Tinggalkan komentar