KPK Buka Peluang Panggil Atalia, Kasus Korupsi Bank BJB Diselidiki.

Kilas Rakyat

17 Desember 2025

3
Min Read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Atalia Praratya, anggota DPR RI sekaligus istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pemanggilan ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek iklan Bank BJB (Jawa Barat dan Banten) periode 2021–2023.

Peluang pemanggilan tersebut akan diambil jika penyidik menganggap keterangan dari Atalia Praratya sangat dibutuhkan guna memperjelas duduk perkara kasus. Hal ini disampaikan oleh pihak KPK dalam keterangannya kepada media.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa setiap langkah dalam penyidikan akan disesuaikan dengan kebutuhan yang muncul di lapangan. Prosedur ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan informasi yang komprehensif.

Budi menegaskan bahwa semua kemungkinan selalu terbuka dan akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. Pernyataan ini disampaikan olehnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 17 Desember 2025.

Budi menambahkan, pihaknya akan memanggil Atalia Praratya jika keterangannya dianggap krusial untuk mengonfirmasi data yang sudah terkumpul. Konfirmasi ini bisa mencakup keterangan dari para tersangka, saksi lain, maupun dokumen yang telah disita dan dianalisis.

Tindakan tersebut adalah bagian dari proses penyelidikan yang menyeluruh. KPK memastikan bahwa setiap pihak yang memiliki informasi relevan akan diminta keterangannya demi terang benderangnya kasus ini.

“Jika memang dibutuhkan keterangan dari para saksi maka tentu penyidik akan melakukan pemanggilan dan meminta keterangan terhadap temuan-temuan sebelumnya, ataupun terhadap keterangan dari saksi lainnya yang sudah disampaikan dalam pemeriksaan perkara ini,” jelasnya.

KPK Tetapkan Lima Tersangka

Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima individu sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan pada 13 Maret 2025, menandai babak baru dalam penanganan perkara tersebut.

Para tersangka yang terlibat mencakup beberapa pejabat penting dan pengendali agensi iklan. Tindakan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas praktik korupsi di lembaga keuangan.

Adapun daftar lima tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK adalah:

  • Yuddy Renaldi (YR), yang menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB.
  • Widi Hartoto (WH), yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  • Suhendrik (SUH), pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
  • KPK memperkirakan kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai angka yang fantastis. Kerugian tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 222 miliar, sebuah jumlah yang signifikan.

    Kronologi Penyelidikan dan Pihak Terkait

    Penyelidikan kasus ini telah melibatkan beberapa langkah penting oleh KPK, termasuk penggeledahan dan pemanggilan saksi-saksi kunci. Salah satu peristiwa signifikan adalah penggeledahan yang dilakukan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat.

    Pada 10 Maret 2025, KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah aset yang dianggap relevan dengan kasus, termasuk sepeda motor dan mobil.

    Langkah ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. KPK terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam skandal korupsi ini.

    Selanjutnya, Ridwan Kamil juga memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 2 Desember 2025. Keterangan dari mantan Gubernur Jawa Barat ini diharapkan dapat memberikan petunjuk lebih lanjut bagi penyidik.

    Di tengah proses hukum yang berjalan, pada 17 Desember 2025, sidang perdana gugatan cerai Ridwan Kamil dan Atalia Praratya digelar. Sidang ini berlangsung di Pengadilan Agama Kota Bandung, Jawa Barat.

    Tinggalkan komentar


    Related Post