KPK Bidik Korupsi Kuota Haji: Pejabat Kemenag dan Agen Travel Tersangka

Kilas Rakyat

11 Agustus 2025

3
Min Read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024 ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang diduga merugikan keuangan negara. Pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka tengah dibidik KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa potensi tersangka meliputi mereka yang diuntungkan dari pengadaan kuota haji khusus, yang seharusnya dialokasikan untuk haji reguler. Alokasi kuota haji yang tidak sesuai aturan menjadi fokus utama penyelidikan.

“Orang-orang yang mendapat aliran dana, aliran dana baik itu dalam konteks karena pembagian kuota,” ungkap Asep kepada wartawan. Pernyataan ini mengisyaratkan adanya dugaan aliran dana terkait pembagian kuota haji yang tidak sesuai prosedur.

Asep lebih lanjut menjelaskan potensi tersangka mencakup oknum pemerintah, khususnya di Kementerian Agama, yang diduga mengambil keputusan berkaitan dengan kuota haji yang tidak sesuai aturan dan menerima imbalan. Selain itu, perusahaan travel yang secara tidak sah mendapatkan kuota haji juga menjadi sorotan.

“Misalkan dari pihak pemerintah, oknum pihak pemerintah atau Kementerian Agama yang karena keputusannya memberikan kuota haji ini tidak sesuai dengan aturan, kemudian mendapatkan sejumlah uang. Nah itu akan menjadi obyek, untuk kami minta pertanggungjawaban,” jelas Asep.

“Kemudian juga tentunya perusahaan-perusahaan ya, perusahaan travel di mana mereka yang seharusnya tidak menerima kuota tersebut,” tambahnya. Pernyataan ini menegaskan fokus penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam skema korupsi tersebut.

Kasus ini bermula dari penambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan pemerintah Arab Saudi. Penambahan kuota ini seharusnya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler untuk mengurangi masa tunggu yang mencapai 15 tahun.

Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota seharusnya 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Dugaan penyimpangan dari ketentuan ini menjadi landasan utama penyelidikan KPK.

“Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu. Bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus,” tegas Asep.

Dalam penyelidikannya, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, dan merugikan keuangan negara.

“Kemudian, nanti siapa yang diuntungkan gitu ya dengan pasal ini, yang diuntungkan adalah tadi, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi,” kata Asep menjelaskan penerapan pasal tersebut. Pasal ini memungkinkan KPK untuk menjerat berbagai pihak yang terlibat dan diuntungkan dari dugaan korupsi ini.

Meskipun telah dinaikkan ke tahap penyidikan, KPK belum menetapkan tersangka dan belum merinci nilai kerugian negara. Namun, KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara secara pasti.

“Pembagiannya ke mana saja gitu, ke travel mana saja, atau asosiasi travel mana saja. Nah dari sana hasil kami komunikasi dan koordinasi dengan pihak BPK, itulah yang akan kita kejar,” jelas Asep mengenai upaya penghitungan kerugian negara. Kerjasama dengan BPK diharapkan memberikan gambaran yang lebih akurat tentang kerugian keuangan negara.

Peningkatan kasus ini ke tahap penyidikan dilakukan setelah KPK memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2024. KPK berencana memanggil kembali Yaqut untuk dimintai keterangan lebih lanjut dalam proses penyidikan.

“Kita juga akan jadwalkan untuk pemanggilan terhadap beberapa pihak, termasuk saudara YCQ. Karena kalau panggilan yang kemarin, hari Kamis, itu masih dalam proses penyelidikan,” tutup Asep. Pemanggilan kembali Yaqut menunjukkan pentingnya perannya dalam kasus ini. Penyelidikan KPK akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh aktor dan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

Tinggalkan komentar


Related Post