Korupsi Kuota Haji: Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun Lebih Era Jokowi

Kilas Rakyat

11 Agustus 2025

3
Min Read

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Angka ini merupakan perhitungan awal KPK yang telah dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK dan BPK akan bekerja sama untuk menentukan jumlah kerugian negara secara pasti.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan hal ini dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8). “Di mana dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” kata Budi. Perhitungan lebih detail akan dilakukan oleh BPK untuk menentukan jumlah kerugian negara secara final.

Budi menambahkan bahwa KPK tengah mendalami pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perubahan pembagian kuota haji tambahan 20 ribu jamaah. Perubahan ini menyimpang dari ketentuan yang tertera dalam Pasal 64 ayat 2 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Aturan tersebut menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari total kuota, sisanya untuk haji reguler.

Berdasarkan aturan tersebut, tambahan 20 ribu kuota seharusnya dibagi menjadi 18.400 jamaah reguler (92 persen) dan 1.600 jamaah khusus (8 persen). Kuota haji reguler seharusnya naik dari 203.320 menjadi 221.720, sementara kuota haji khusus bertambah dari 17.680 menjadi 19.280. Namun, fakta yang ditemukan KPK menunjukkan pembagian yang dilakukan justru 50:50, masing-masing 10.000 jamaah.

“Di situ ada pergeseran dari yang seharusnya 92 persen untuk haji reguler, 8 persen untuk haji khusus, karena ada pergeseran jadi 50:50 atau 10.000:10.000. Tentunya ada pergeseran di situ,” tegas Budi. Penyidik KPK akan menyelidiki siapa yang memerintahkan perubahan tersebut dan menelusuri dugaan aliran dana yang melibatkan agen penyelenggara ibadah haji khusus.

KPK akan menyelidiki kemungkinan adanya aliran dana ke pihak-pihak tertentu terkait perubahan kuota haji ini. “Kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak tertentu. Jika ada, siapa saja pihak-pihak itu, semuanya akan ditelusuri oleh KPK,” jelas Budi. Kasus ini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan setelah KPK melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa KPK telah menemukan bukti dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. “KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujar Asep dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

Meskipun telah memasuki tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan tersangka secara resmi. Penyidikan dilakukan berdasarkan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan keadilan ditegakkan. Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik mengingat ibadah haji merupakan momen penting bagi umat Islam. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji sangat penting untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa mendatang.

Tinggalkan komentar


Related Post