Korlantas Polri Akan Buat Aplikasi Untuk Cegah Calo Pengemudi Wajib Membuat SIM

Kilas Rakyat

23 Juni 2023

3
Min Read

KILASRAKYAT.COM, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana membuat permohonan untuk mencegah calo menerbitkan surat keterangan mengemudi sebagai syarat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) baru.

Direktur Residen Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, saat ini aplikasi tersebut masih dirancang oleh pihaknya.

“Sekarang kita punya teknologi 4.0, kita sedang membuat aplikasi, kita belum mendesainnya (dibuat), kita akan membuat aplikasi untuk menghindari hal-hal seperti itu (broker),” kata Yusri dalam sambutannya keterangannya, Jumat (23/6/2023).

Nantinya, kata Yusri, aplikasi tersebut akan menerapkan Electronic Registration and Identification System (ERI) yakni sistem berupa bank data kendaraan bermotor.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu mengatakan, permohonan serupa nantinya akan dilakukan untuk menghindari calo dalam menerbitkan sertifikat.

Meski begitu, Yusri menegaskan syarat pembuatan SIM belum terpenuhi karena masih mengkaji penerapan aturan tersebut.

“Pertama-tama kita harus memeriksa semuanya secara perlahan untuk menghindari hal-hal yang diperantarai. Nanti, siapa yang tersisa dengan hak untuk mengeluarkan sertifikasi? Dia adalah perusahaan yang terakreditasi, tidak semuanya berarti. semuanya, tetapi harus ada satu asosiasi untuk memudahkan kita mengendalikannya,” ujarnya.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meneken aturan baru yang tertuang dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Peraturan tersebut mensyaratkan masa berlaku surat keterangan mengemudi bagi pengendara yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM).

“Lampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang belum pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar mandiri,” tulis paragraf 3a seperti dikutip.

Direktur Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, di Indonesia masyarakat bisa mendapatkan SIM baru dengan sangat mudah.

“Kenapa kita membidik ke sana, kenapa? Indonesia terlalu mudah membuat SIM,” kata Yusri kepada wartawan, Senin (19/6/2023).

Hal ini berdampak pada tingginya kecelakaan lalu lintas karena mengabaikan etika dalam berkendara.

“Saya tahu bahwa semua orang bisa mengendarai kendaraan. Yang terpenting di sekolah ini adalah etika mengemudi. Apa yang kami, pengemudi, pengemudi kendaraan bermotor yang berada di jalan sampai kecelakaan ini harus dilakukan, kurang dalam etika, ” jelasnya.

Etika berkendara yang sering diabaikan dapat kita jumpai di jalan raya yaitu pelanggaran yang dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Lampu merah mau lewat saja, sudah tahu ada jalur lurus yang tidak boleh (belok), dia potong saja ke kiri karena tidak ada etika. Sudah tahu itu itu kan etik larangan dia baru kena larangan, nah ini perlu sekolah, ” jelasnya.

Nantinya, lanjut Yusri, dengan penerapan aturan tersebut akan terbentuk kualitas driver khususnya dalam etika berkendara.

“Ya, pergi ke sekolah untuk belajar mengemudi adalah untuk etika yang baik.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan aturan ini sebenarnya bukan hal baru. Dia menyatakan, aturan itu sudah ada dalam aturan sebelumnya.

“Jadi begini, aturan soal persyaratan administrasi itu ada untuk mereka yang berusia 17 tahun ke atas. Perpol 5 Tahun 2021 sudah ada Perpol yang lama kemarin,” ujarnya.

Lanjut Yusri, nantinya akan ditetapkan sekolah mengemudi yang terakreditasi sebagai syarat pembuatan SIM baru.

“Sekolah mengemudi bukan dari Polri, persyaratannya sama dengan kita. Sekolah mengemudi dari orang lain bukan dari Polri,” katanya

Tinggalkan komentar


Related Post