Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Irawan, mengkritik rencana kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Pati hingga 250 persen. Ia menyebut kebijakan ini sebagai cerminan masalah struktural dalam hubungan keuangan pusat dan daerah, yang akhirnya membebani masyarakat. Kenaikan ini telah memicu protes dari warga Pati.
Irawan mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menyelidiki dasar hukum rencana kenaikan PBB yang diusulkan Bupati Pati, Sudewo. Namun, ia menyayangkan Kemendagri tidak meninjau kebijakan tersebut sejak awal. Peraturan Daerah (Perda) wajib direview sebelum disahkan, sedangkan Perkada tidak memerlukan persetujuan Kemendagri.
“Kalau Perkada tidak perlu persetujuan Kemendagri, tapi kalau Perda wajib di-review sebelum disahkan,” ujar Irawan kepada wartawan, Jumat (8/8). Pernyataan ini menekankan pentingnya pengawasan Kemendagri terhadap Perda yang berpotensi menimbulkan masalah bagi masyarakat.
Lebih lanjut, Irawan menekankan bahwa pajak atau pungutan terhadap rakyat harus melalui mekanisme di DPRD. Kemendagri perlu memastikan apakah Perda PBB Pati sudah melalui proses review dan mengapa potensi masalahnya tidak terdeteksi sebelum memicu protes publik. Ketidakjelasan proses ini menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan dan perencanaan kebijakan daerah.
Irawan mengakui keterbatasan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagian besar sumber pendapatan besar dikendalikan pemerintah pusat, menyisakan sedikit ruang bagi daerah.
“Yang tersisa hanya PBB, retribusi parkir, dan pajak kendaraan bermotor,” imbuhnya. Kondisi ini memaksa pemerintah daerah bergantung pada pajak dan retribusi, yang berpotensi membebani rakyat.
Sebagai contoh, sektor pangan tidak memberikan bagi hasil kepada daerah, berbeda dengan sektor tambang dan migas. Ketimpangan ini memperparah keterbatasan keuangan daerah dan mendorong pengenaan pajak yang lebih tinggi pada masyarakat.
“Ini problem struktural. Motivasi bupati PAD, tapi ruang kebijakannya sempit,” tegasnya. Pernyataan ini menyoroti dilema yang dihadapi kepala daerah dalam mengelola keuangan daerah dengan sumber daya yang terbatas.
Irawan mendorong penataan ulang pembagian hasil bumi agar daerah mendapatkan porsi yang lebih adil. Dengan demikian, daerah tidak perlu mengandalkan kenaikan pajak yang membebani masyarakat untuk menutupi kebutuhan anggaran.
“Harus ada rumusan bagi hasil produk hasil bumi untuk daerah,” ucapnya. Pernyataan ini merupakan usulan solusi jangka panjang untuk mengatasi masalah struktural yang dihadapi daerah.
Meskipun memahami alasan Bupati Pati, Irawan meminta agar kebijakan kenaikan PBB disosialisasikan dengan baik dan tidak dipaksakan. Ia juga mengingatkan pentingnya disiplin anggaran dan efisiensi belanja pegawai sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022, yang membatasi maksimal 30 persen dari anggaran.
“Nah itu yang harus dirasionalisasi. Jangan sampai biaya operasional Pemda lebih besar dari ketentuan,” pungkasnya. Pernyataan ini menekankan pentingnya transparansi dan tata kelola keuangan daerah yang baik. Efisiensi anggaran menjadi kunci untuk mengurangi beban pajak masyarakat.
Selain itu, perlu adanya kajian mendalam tentang dampak kenaikan PBB terhadap daya beli masyarakat Pati. Studi ini bisa menjadi dasar evaluasi kebijakan dan langkah-langkah mitigasi agar kenaikan PBB tidak terlalu memberatkan warga. Partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait kebijakan pajak juga sangat penting untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan. Transparansi informasi dan dialog terbuka antara pemerintah daerah dan masyarakat sangat krusial untuk menghindari konflik dan memastikan kebijakan yang dibuat berpihak pada rakyat.









Tinggalkan komentar