Jakarta, JawaPos.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengingatkan para pengusaha, khususnya di sektor transportasi, untuk mematuhi aturan jam kerja bagi para sopir. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kerja (K3), baik bagi pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan jam kerja 8 jam sehari bagi sopir, termasuk pengemudi kendaraan logistik. Ketaatan terhadap aturan ini diharapkan dapat menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang kerap disebabkan oleh kelelahan pengemudi akibat perjalanan jauh.
Pentingnya Kepatuhan Jam Kerja
Afriansyah menjelaskan bahwa banyak pengemudi yang harus menempuh perjalanan panjang. Hal ini meningkatkan risiko kelelahan, yang kemudian dapat memicu kecelakaan di jalan raya. Oleh karena itu, pemerintah mendorong perusahaan transportasi untuk menerapkan sistem kerja yang lebih baik.
“Sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum 8 jam. Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi 8 jam, itu kita akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir,” jelas Afriansyah di Jakarta.
Sistem Kerja Bergantian
Pemerintah mendorong penerapan sistem kerja bergantian, khususnya pada perjalanan jarak jauh. Kebijakan ini bertujuan agar operasional logistik tetap aman dan efisien, sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja sektor logistik.
Wamenaker mencontohkan, sistem kerja bergantian sudah diterapkan pada beberapa bus dengan trayek jauh. “Jadi dua sopir. Seperti bus, bus Malang itu, bus-bus yang trayek jauh itu, dia sudah punya dua sopir sehingga mereka bergantian. Satunya mungkin nyetir malam, paginya selesai, besoknya yang bergantian begitu,” imbuhnya.
Menko Bidang Perekonomian dan Infrastruktur (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) juga turut menggarisbawahi pentingnya implementasi aturan jam kerja 8 jam bagi pengemudi truk logistik. Ia menekankan bahwa aturan ini harus dijalankan secara konsisten demi keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan pekerja transportasi nasional.
AHY menyampaikan bahwa aturan mengenai jam kerja sebenarnya sudah ada dan telah dikaji dengan baik. Namun, ia menyayangkan aturan tersebut kadang tidak dijalankan, sehingga berpotensi menimbulkan korban, insiden, dan kecelakaan.
Menko IPK juga menambahkan bahwa pemerintah memiliki komitmen untuk meningkatkan taraf hidup para pengemudi truk logistik yang seringkali menghadapi tantangan sosial dan ekonomi dalam menjalankan tugas mereka.
Tanggapan dari Asosiasi Sopir
Ketua Umum Asosiasi Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (ARBPI) Ika Rostianti mengungkapkan adanya praktik penggunaan obat-obatan terlarang oleh sebagian sopir logistik. Hal ini diduga karena adanya tuntutan untuk menempuh perjalanan jauh dalam waktu singkat.
Ika mencontohkan, perjalanan Jakarta-Surabaya yang seharusnya memakan waktu lebih lama, seringkali ditempuh hanya dalam waktu 14 jam. Kondisi ini dinilai tidak masuk akal dan berpotensi membahayakan keselamatan pengemudi dan pengguna jalan lainnya.
“Hampir sebagian sopir logistik itu memakai doping, memakai narkoba. Sekarang tidak masuk akal soalnya Jakarta-Surabaya bisa 14 jam,” kata Ika dalam sebuah audiensi.









Tinggalkan komentar