Kemenag Akhiri Moratorium, Buka Pendaftaran Pesantren Kembali 1 Januari 2026

Kilas Rakyat

18 Desember 2025

3
Min Read

Kabar gembira datang bagi lembaga pendidikan Islam tradisional di seluruh Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan pembukaan kembali layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren. Kebijakan ini mengakhiri masa moratorium yang telah berlaku sejak 27 Oktober 2025, memberikan kesempatan baru bagi pesantren untuk mendapatkan legalitas resmi.

Layanan yang sangat dinanti ini akan kembali beroperasi mulai 1 Januari 2026 mendatang. Moratorium sebelumnya diberlakukan menyusul insiden tragis runtuhnya Gedung Pesantren al-Khaziny di Jawa Timur, yang mendorong Kemenag untuk mengevaluasi dan memperbaiki regulasi terkait keselamatan dan standar pesantren berdasarkan masukan dari berbagai pihak.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Amien Suyitno mengungkapkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas dan penataan administrasi pesantren. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme baru untuk memfasilitasi proses pendaftaran.

“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren akan kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren di aplikasi SITREN terhitung mulai 1 Januari 2026,” ujar Amien Suyitno, seperti dikutip dari keterangan yang diterima pada Kamis (18/15/2025).

Amien menambahkan bahwa pedoman teknis yang diterbitkan oleh Ditjen Pendidikan Islam Kemenag mengatur jadwal pengajuan pendaftaran. Proses ini akan dibagi menjadi tiga periode dalam satu tahun berjalan, memberikan fleksibilitas bagi calon pendaftar.

Jadwal Pengajuan Pendaftaran Pesantren

Pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dapat dilakukan melalui aplikasi SITREN dengan jadwal yang telah ditentukan:

  • Periode Pertama: 1 Januari sampai 28 Februari.
  • Periode Kedua: 1 Mei sampai 30 Juni.
  • Periode Ketiga: 1 September sampai 31 Oktober.
  • Amien Suyitno menegaskan pentingnya mematuhi jadwal tersebut. “Pengajuan pendaftaran tidak dapat dilakukan di luar periode waktu yang telah ditentukan,” terangnya, memastikan proses yang teratur dan terencana.

    Persyaratan Wajib untuk Tanda Daftar Keberadaan Pesantren

    Untuk mendapatkan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren, sebuah lembaga harus memenuhi serangkaian persyaratan ketat yang ditetapkan oleh Kemenag. Hal ini bertujuan untuk memastikan standar kualitas dan keamanan.

    Berikut adalah beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi:

  • Memiliki jumlah santri mukim paling sedikit 15 orang.
  • Menyelenggarakan fungsi pendidikan sebagai inti operasional pesantren.
  • Memenuhi unsur pesantren (arkanul ma’had) yang fundamental, meliputi keberadaan Kiai, Santri Mukim, Pondok atau Asrama Pesantren, Masjid atau Mushalla, serta Kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Mu’allimin.
  • Mengembangkan nilai-nilai Islam rahmatan lil’alamin serta berlandaskan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Nilai-nilai ini dikembangkan sebagai jiwa pesantren (ruhul ma’had) yang meliputi Jiwa NKRI dan Nasionalisme, Jiwa Keilmuan, Jiwa Keikhlasan, Jiwa Kesederhanaan, Jiwa Ukhuwah, Jiwa Kemandirian, Jiwa Kebebasan, serta Jiwa Keseimbangan.
  • Berkomitmen dalam pencapaian tujuan umum pesantren yang sejalan dengan visi, misi, dan tujuan pembangunan nasional Indonesia.
  • Berkomitmen dalam membangun moral dan karakter santri melalui keteladanan atau panutan, membangun kecerdasan dan kompetensi keahlian santri, serta memberikan kasih sayang, perlindungan, dan pemenuhan hak santri sesuai dengan usianya.
  • Memiliki legalitas dan perlindungan hukum atas bangunan dalam bentuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF).
  • Sarana dan Prasarana Memadai serta Komitmen Moderasi Beragama

    Selain persyaratan administratif dan kualifikasi pendidikan, pesantren juga diwajibkan untuk memiliki sarana dan prasarana yang aman, nyaman, dan memadai. Ini menjadi poin krusial untuk menjamin lingkungan belajar dan tinggal yang kondusif bagi para santri.

    Kelayakan sarana dan prasarana ini harus dibuktikan dengan adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dalam bentuk asli atau salinan scan PDF, dengan kriteria sebagai berikut:

  • Memiliki masjid atau musala dengan kapasitas yang sesuai dengan jumlah santri yang ada.
  • Memiliki asrama dengan kapasitas ruang yang memadai untuk menampung seluruh santri.
  • Memiliki ruang belajar yang kapasitasnya sesuai dengan jumlah santri serta memiliki sirkulasi udara yang baik.
  • Memiliki fasilitas Dapur dan MCK (Mandi, Cuci, Kakus) yang baik, bersih, dan sehat.
  • Tidak hanya itu, pesantren juga diwajibkan untuk menunjukkan Asli Scan PDF Surat Pernyataan Komitmen Penerapan Nilai-Nilai Moderasi Beragama. Komitmen ini menekankan peran pesantren dalam menumbuhkan pemahaman agama yang inklusif, toleran, dan seimbang, sejalan dengan semangat kebangsaan.

    Tinggalkan komentar


    Related Post