Polisi akan melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap Priguna Anugrah Pratama (PAP), dokter Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Pajajaran (Unpad) yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap adanya kemungkinan kelainan seksual pada pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan, “Kita akan perkuat dengan pemeriksaan dari psikologi forensik, ahli psikologi untuk tambahan pemeriksaan.” Pernyataan ini disampaikan di Polda Jabar pada Rabu (9/4).
Pihak kepolisian menduga adanya kelainan seksual pada pelaku. Dugaan ini muncul berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, meskipun detail mengenai jenis kelainan seksual yang dimaksud belum diungkapkan secara rinci. Kombes Pol Surawan menambahkan, “Pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual ya.”
Kronologi Kejadian Pemerkosaan
Kasus pemerkosaan ini terjadi pada awal Maret 2025. Menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, korban (FA) yang sedang menjaga ayahnya (pasien RSHS), diminta oleh tersangka Priguna Anugrah Pratama untuk melakukan pengecekan dan transfusi darah.
Tersangka kemudian membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7, meminta korban untuk tidak ditemani adiknya. “(Tersangka) Meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya,” jelas Hendra Rochmawan.
Di lantai 7, korban dipaksa berganti pakaian dengan pakaian operasi. Setelah itu, tersangka melakukan pembiusan terhadap korban dengan cara menyuntik. Korban kemudian tak sadarkan diri.
Korban baru sadar sekitar pukul 04.00 WIB dan kembali ke IGD RSHS. Namun, saat hendak buang air kecil, korban merasakan sakit pada alat vitalnya. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.
Keluarga korban yang menyadari adanya kejanggalan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Setelah penyelidikan mendalam, polisi akhirnya mengamankan tersangka Priguna pada 23 Maret 2024.
Tanggapan Universitas Pajajaran
Pihak Universitas Pajajaran (Unpad) tentu saja perlu memberikan tanggapan resmi atas tindakan yang dilakukan oleh salah satu dokter PPDS-nya. Sangat penting bagi Unpad untuk memberikan pernyataan yang jelas mengenai langkah-langkah yang akan diambil terkait kasus ini, termasuk sanksi yang akan diberikan kepada tersangka. Transparansi dan komitmen Unpad terhadap penegakan hukum dan etika profesi kedokteran akan sangat menentukan bagaimana publik menilai respons institusi tersebut.
Selain itu, Unpad juga perlu melakukan evaluasi internal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Mekanisme pengawasan dan pelatihan etika profesi perlu diperketat untuk memastikan para dokter dan tenaga medis lainnya berperilaku sesuai dengan kode etik profesi dan norma hukum yang berlaku.
Kejadian ini tentu menimbulkan kekhawatiran publik terhadap keamanan pasien di rumah sakit. Oleh karena itu, pihak RSHS juga perlu memberikan penjelasan dan jaminan akan meningkatkan keamanan dan pengawasan di lingkungan rumah sakit untuk mencegah terjadinya tindakan kekerasan serupa di masa mendatang.
Implikasi Hukum dan Etika
Kasus ini memiliki implikasi hukum yang serius bagi tersangka. Tindakan pemerkosaan merupakan kejahatan yang sangat serius dan akan dikenakan hukuman berat sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain hukuman pidana, tersangka juga berpotensi menghadapi sanksi administratif dari organisasi profesi kedokteran, bahkan sampai pencabutan izin praktik.
Dari sisi etika profesi, tindakan tersangka telah melanggar sumpah dokter dan kode etik profesi kedokteran secara fatal. Kepercayaan publik terhadap profesi kedokteran akan sangat terdampak oleh kasus ini. Oleh karena itu, proses hukum dan penyelidikan harus dilakukan secara transparan dan adil agar keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan masyarakat terhadap profesi kedokteran dapat dipulihkan.
(csr/wis)









Tinggalkan komentar