Kasus kekerasan terhadap anak di Jakarta menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Hal ini bukan berarti kekerasan anak meningkat secara drastis, melainkan karena meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kejadian tersebut.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) DKI Jakarta, Leni Yunengsih, peningkatan angka pelaporan ini menandakan keberhasilan sosialisasi dan edukasi publik. Masyarakat kini lebih berani melaporkan kasus kekerasan anak karena merasa terlindungi dan percaya akan adanya bantuan yang diberikan.
“Meningkat, karena sekarang masyarakat lebih mengenal kita dan mereka tanpa sungkan lagi untuk memberikan laporan atau istilahnya curhat,” ujar Leni Yunengsih dalam keterangannya di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis.
Peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan anak ini juga didorong oleh jaminan pendampingan komprehensif bagi korban. Korban akan mendapatkan pendampingan dari awal hingga akhir proses hukum, termasuk pendampingan psikologis dan bantuan hukum dari tim advokat yang berpengalaman.
“Dia mau mengadu dan melaporkan kepada kita bahwa kita memang ada untuk mereka,” jelas Leni menambahkan keyakinan masyarakat untuk melapor.
Data yang dirilis oleh Dinas Pemberdayaan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) DKI Jakarta menunjukkan adanya lonjakan kasus. Pada tahun 2024, tercatat 2.041 kasus kekerasan anak yang ditangani. Angka ini meningkat pesat menjadi 1.113 kasus hanya dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2025.
Meskipun angka ini mengkhawatirkan, namun hal ini juga menunjukan bahwa semakin banyak korban yang berani untuk bersuara dan mencari bantuan. PPAPP DKI Jakarta berkomitmen untuk terus mendata dan memantau kasus-kasus yang sedang berjalan, memastikan perlindungan optimal bagi setiap korban.
PPPA Provinsi DKI Jakarta, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta, menyediakan layanan 24 jam untuk memberikan pendampingan psikologi dan hukum. Layanan ini sangat penting untuk memberikan dukungan dan perlindungan bagi korban kekerasan.
Layanan dan Kontak PPPA DKI Jakarta
Masyarakat dapat mengakses layanan pelaporan 24 jam melalui hotline di nomor 0813 176 176 22 dan 44 pos pengaduan yang tersebar di seluruh wilayah DKI Jakarta. Ketersediaan layanan ini diharapkan dapat memudahkan akses bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan.
Jenis Kekerasan Anak yang Dapat Dilaporkan:
- Kekerasan fisik
- Kekerasan psikis
- Kekerasan seksual
- Penelantaran
Leni Yunengsih menghimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan terhadap anak. Deteksi dini dan intervensi cepat sangat penting untuk mencegah dampak buruk yang lebih luas. Setiap individu memiliki peran penting dalam melindungi anak-anak dari kekerasan.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyadari bahwa penanganan kasus kekerasan terhadap anak membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Selain meningkatkan layanan dan akses pelaporan, upaya pencegahan melalui pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi hal yang krusial.
Penting untuk diingat bahwa angka peningkatan kasus kekerasan anak bukan hanya mencerminkan peningkatan kejadian, tetapi juga menunjukkan peningkatan kesadaran masyarakat untuk melaporkan. Ini adalah langkah positif yang perlu terus didukung dan ditingkatkan melalui kerjasama semua pihak.
Perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama. Dengan melaporkan setiap kasus kekerasan, kita berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi hak-hak anak.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.









Tinggalkan komentar