Era Orde Baru di Indonesia, yang berlangsung dari tahun 1965 hingga 1998, menandai periode unik dalam sejarah media massa di negara tersebut. Di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, pemerintah menerapkan batasan ketat pada media, dengan kebijakan dan sistem hukum yang dirancang untuk membendung ekspresi bebas dan mengawasi konten yang dipublikasikan.
Kebijakan dan Sistem Hukum
Pada 1966, adanya Undang-Undang No. 11 / Prp / tahun 1966 menjadi pondasi legal bagi kebijakan pemerintah untuk mengontrol media. Undang-undang ini memberikan pemerintah kekuasaan untuk mencabut izin operasi dari media massa yang tidak mematuhi aturan. Namun, tidak ada standar obyektif yang ditetapkan untuk media dalam mematuhi peraturan tersebut, sehingga banyak organisasi media merasa berada dalam posisi yang tidak menentu.
Sementara itu, Undang-Undang Pers No. 21 tahun 1982, memperkuat kekuasaan pemerintah dalam mengawasi media massa. Peraturan ini, meski secara teoretis memberikan kebebasan pers, dalam praktiknya ia memberikan Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) yang harus diperoleh dari Departemen Penerangan sebagai syarat untuk beroperasi.
Dampak Kebijakan terhadap Media Massa
Kebijakan tersebut mempengaruhi operasi dan independensi media massa secara signifikan di era Orde Baru. Banyak media massa yang dicabut izin operasinya karena dituduh tidak mematuhi kebijakan pemerintah, sementara mereka yang beroperasi hidup dalam ancaman konstan penutupan. Kondisi ini membuat media massa berhati-hati dalam publikasi mereka dan menjadikan mereka alat propaganda pemerintah.
Media massa di Orde Baru tidak hanya dibatasi dalam hal produksi konten; mereka juga dilarang untuk mengekspresikan pendapat atau kritik terhadap pemerintah. Akibatnya, banyak profesional media yang terlibat dalam penyensoran diri, tidak berani menulis tentang isu-isu yang berpotensi menyinggung pemerintah.
Kesimpulan
Era Orde Baru adalah periode represif bagi media massa di Indonesia. Kebijakan dan sistem hukum yang diterapkan pada saat itu berhasil membatasi ekspresi bebas dan menjadikan media sebagai alat pemerintah. Hal ini berdampak buruk pada kualitas berita, dan menghalangi publik dari akses informasi yang berimbang dan obyektif.
Jadi, jawabannya apa? Meski kebijakan dan sistem hukum yang diimplementasikan selama Orde Baru secara teori mengontrol dan mengatur media massa, namun dalam implementasinya secara realita ini memberikan dampak pengekangan kreatifitas dan kebebasan ekspresi dalam menulis berita, sehingga media massa kerap kali menjadi alat propaganda pemerintah.









Tinggalkan komentar