Kasus Pemerkosaan RSHS: Kemenkes Cabut Izin Praktik PPDS

Kilas Rakyat

10 April 2025

3
Min Read

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjatuhkan sanksi tegas terhadap Priguna Anugerah P, dokter residen anestesi PPDS FK Unpad yang terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang pendamping pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. Tindakan ini merupakan respons atas kasus kekerasan seksual yang mengejutkan publik dan menimbulkan keprihatinan luas.

Langkah pertama yang diambil Kemenkes adalah meminta Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan membatalkan Surat Izin Praktik (SIP) Priguna. “Sebagai langkah tegas pertama, Kemenkes sudah meminta kepada Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) untuk segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dr PAP. Pencabutan STR akan otomatis membatalkan Surat Izin Praktek (SIP) dr PAP,” demikian keterangan resmi Kemenkes yang dilansir media.

Selain pencabutan STR dan SIP, Kemenkes juga menginstruksikan Direktur Utama RSHS untuk menghentikan sementara kegiatan residensi Priguna di program Pendidikan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif selama satu bulan. Penghentian sementara ini bertujuan untuk melakukan evaluasi dan perbaikan pengawasan, serta tata kelola bersama Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

Direktur Utama RSHS juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan tata kelola program residensi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kemenkes menekankan pentingnya peningkatan pengawasan dan pelatihan etika profesi bagi seluruh tenaga kesehatan, terutama bagi mereka yang tengah menjalani pendidikan kedokteran.

Kronologi Kejadian dan Penangkapan

Kasus pelecehan seksual ini dilaporkan korban pada tanggal 18 Maret 2025. Pelaku, Priguna Anugerah P, melakukan tindakan pemerkosaan setelah menyuntik korban hingga tak sadarkan diri. Korban adalah anak dari salah satu pasien yang dirawat di RSHS.

Penangkapan Priguna dilakukan oleh anggota Ditreskrimum Polda Jabar di apartemennya di Kota Bandung pada 23 Maret 2025. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan kronologi penangkapan dan tindakan yang dilakukan pelaku sebelum melakukan pemerkosaan.

Sebelum melakukan aksi bejatnya, Priguna melakukan pengecekan darah kepada korban. Ia membawa korban dari ruang IGD ke gedung MCHC lantai 7 RSHS Bandung pada pukul 01.00 WIB. Di sana, ia meminta korban mengganti pakaian dan kemudian menyuntik korban sebanyak kurang lebih 15 kali di tangan kiri dan kanan.

Tanggapan Unpad dan Proses Hukum

Universitas Padjadjaran (Unpad) telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan Priguna sebagai mahasiswa. Kemenkes menyatakan bahwa pelaku saat ini telah dikembalikan ke Unpad dan diproses secara hukum oleh Polda Jawa Barat. Langkah ini menunjukkan komitmen Unpad dalam menangani kasus kekerasan seksual dan menjaga reputasi institusi.

Proses hukum terhadap Priguna terus berjalan. Polda Jawa Barat telah menetapkan Priguna sebagai tersangka dan akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku. Kasus ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih peduli dan mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan tempat kerja.

Pentingnya Pencegahan Kekerasan Seksual

Kasus ini menyoroti pentingnya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual, khususnya dalam lingkungan rumah sakit dan institusi pendidikan. Perlu adanya peningkatan kesadaran, edukasi, dan pelatihan bagi tenaga kesehatan dan mahasiswa mengenai isu kekerasan seksual serta mekanisme pelaporan yang efektif.

Selain itu, perlu adanya mekanisme pengawasan yang ketat dan sistem pelaporan yang mudah diakses untuk memastikan bahwa kasus-kasus serupa dapat segera diatasi dan pelaku dapat diproses secara hukum. Kemenkes dan Unpad perlu mengevaluasi sistem dan prosedur yang ada untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.

Perlu juga adanya dukungan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual agar mereka berani melapor dan mendapatkan bantuan yang dibutuhkan. Pentingnya menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua orang, tanpa adanya ancaman kekerasan seksual.

Langkah-langkah konkret yang perlu dilakukan termasuk pelatihan sensitivitas gender bagi tenaga kesehatan, pengembangan mekanisme pelaporan yang mudah dan aman, serta kerjasama yang efektif antara berbagai pihak terkait, termasuk pemerintah, institusi pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil.

Tinggalkan komentar


Related Post