Kasus Pemerkosaan RSHS Bandung: Dokter PPDS Terancam Hukuman Berat

Kilas Rakyat

10 April 2025

3
Min Read

Kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh seorang residen anestesi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung telah menggemparkan publik. Pelaku, seorang pria berusia 31 tahun, telah dijatuhi sanksi berat dan ditahan oleh pihak kepolisian. Berikut uraian lengkap kronologi kejadian, temuan polisi, dan berbagai konsekuensi yang dihadapi pelaku.

Kronologi Kasus Pemerkosaan

Peristiwa ini terjadi pada tanggal 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, FA, sedang menjaga ayahnya yang dirawat di RSHS. Tersangka, PAP, meminta korban untuk membantu dalam pengecekan atau transfusi darah. Ia kemudian membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7, dengan instruksi agar korban tidak ditemani adiknya.

Di lantai 7, korban dipaksa untuk berganti pakaian dengan baju operasi. Selanjutnya, tersangka menyuntik korban dengan obat bius hingga korban kehilangan kesadaran. Sekitar pukul 04.00 WIB, korban tersadar dan kembali ke IGD. Saat hendak buang air kecil, korban merasakan sakit yang luar biasa di area vitalnya.

Korban menceritakan pengalamannya kepada ibunya. Keluarga korban yang mencurigai adanya tindak kejahatan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Laporan ini menjadi titik awal penyelidikan yang akhirnya mengungkap kejahatan yang dilakukan oleh PAP.

Temuan Polisi dan Proses Penyelidikan

Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan. Pada 23 Maret 2025, tersangka PAP berhasil ditangkap. Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menyatakan bahwa lokasi pemerkosaan adalah sebuah ruangan baru di RSHS yang belum digunakan, yang direncanakan untuk operasi khusus perempuan.

Untuk memastikan tindakan yang dilakukan oleh pelaku, polisi akan melakukan uji DNA. “Akan dilakukan uji DNA, kan kita harus uji. Dari yang ada di kemaluan korban, kemudian keseluruhan uji DNA korban, dan juga yang ada di kontrasepsi itu sesuai DNA sperma,” kata Surawan.

Bukti-bukti yang dikumpulkan polisi sangat kuat, termasuk rekaman CCTV yang merekam sebagian peristiwa. Kesaksian korban dan kesesuaian dengan bukti fisik memperkuat tuduhan terhadap tersangka.

Upaya Bunuh Diri dan Penahanan Tersangka

Beberapa hari sebelum ditangkap, PAP sempat mencoba untuk bunuh diri dengan menyayat urat nadinya. Ia sempat dirawat di rumah sakit sebelum akhirnya ditangkap dan ditahan. “Jadi, pelaku setelah ketahuan itu sempat berusaha bunuh diri juga. Memotong urat-urat nadi sehingga dia sempat dirawat, setelah dirawat baru ditangkap,” ujar Surawan.

Setelah penangkapan, PAP ditahan dan dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Penahanan dilakukan sejak tanggal 23 Maret 2025.

Sanksi dari Unpad dan Kemenkes

Universitas Padjadjaran (Unpad) langsung mengambil tindakan tegas dengan mengeluarkan PAP dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). “Terduga merupakan PPDS yang dititipkan di RSHS dan bukan karyawan RSHS, maka penindakan tegas sudah dilakukan oleh Unpad dengan memberhentikan yang bersangkutan dari program PPDS,” jelas Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Yudi Hidaya.

Tidak hanya Unpad, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) juga memberikan sanksi berupa larangan seumur hidup bagi PAP untuk melanjutkan pendidikan residen di seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia. “Kita sudah berikan sanksi tegas berupa melarang PPDS tersebut untuk melanjutkan residen seumur hidup di RSHS dan kami kembalikan ke FK Unpad,” kata Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya.

Kasus ini menjadi sorotan dan pembelajaran penting terkait pentingnya pengawasan, perlindungan korban kekerasan seksual, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.

Langkah tegas dari Unpad dan Kemenkes diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya edukasi dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan dan pelayanan kesehatan.

Tinggalkan komentar


Related Post