Kasus Bupati Mamberamo Tengah, KPK Periksa Juara Indonesian Idol 2014

kasus bupati mamberamo tengah kpk periksa juara indonesian idol 2014 e861cd0

KILASRAKYAT.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi () mengagendakan pemeriksaan terhadap Nowela Elisabet Mikelia Auparay, Jumat (29/7/2022).

musim 2014 itu akan diperiksa dalam dan gratifikasi terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab , Provinsi Papua untuk tersangka (RHP), Bupati .

“Hari ini bertempat di gedung Merah Putih , tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi Nowela Elisabet Mikelia Auparay (karyawan swasta) dan Jemmy Suhadi (wiraswasta),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.

Belum diketahui apa yang akan digali tim penyidik KPK lewat Nowela.

Namun, terakhir KPK telah memeriksa presenter TV .

Tim penyidik mendalami terkait dugaan adanya aliran sejumlah uang dari Ricky ke beberapa pihak yang satu di antaranya diterima oleh Brigita.

KPK telah mencegah Ricky dan tiga orang lainnya bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 3 Juni hingga 3 Desember 2022.

Berdasarkan sumber internal Tribunnews.com di KPK, tiga orang lain yang dicekal yaitu, Direktur Utama PT Bina Karya Raya/ Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa, Simon Pampang; Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa Jusieandra Pribadi Pampang; dan Direktur Utama PT Solata Sukses, Marten Toding.

Kabur ke Papua Nugini

melarikan diri ke Papua Nugini melalui Vanimo pada Kamis (14/7/2022).

Pada Jumat (15/7/2022), tim penyidik berupaya menjemput paksa Ketua DPC Kabupaten Mamberamo Tengah itu ke kediamannya di Papua.

Namun, tim penyidik KPK tak berhasil menemukan keberadaan Ricky.

Berhasilnya Ricky kabur ke negara tetangga berkat bantuan tiga anggota polisi, Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.

Ketiganya merupakan pengawal Ricky dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mamberamo Tengah.

Untuk itu, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Ricky Ham Pagawak.

Dalam salinan surat yang diterima Tribunnews.com, berkas DPO Ricky diteken Ketua KPK Firli Bahuri pada 15 Juli 2022.

Berdasarkan isi salinan surat, Ricky dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tidak menemukan data perlintasan Ricky Ham Pagawak di Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM).

“Mencermati isu yang beredar seputar pelarian RHP (Ricky Ham Pagawak), Ditjen Imigrasi tidak menemukan data perlintasan RHP keluar dari pada Kamis, 14 Juli 2022 di SIMKIM,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram, dalam keterangannya, Senin (18/7/2022).

Imigrasi menduga Ricky keluar dari melalui jalur tikus.

Pasalnya, jalur resmi masih ditutup semenjak pandemi Covid-19.

“Terlebih Pintu Perbatasan Wutung-Papua Nugini masih belum dibuka kembali sejak pandemi,” jelas Surya Mataram.