Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas korupsi di Tanah Air. Lembaga antirasuah ini berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.
Dalam operasi senyap yang berlangsung intensif tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita uang tunai bernilai fantastis, mencapai ratusan juta rupiah. Penangkapan ini menjadi sorotan publik dan menegaskan komitmen KPK dalam membersihkan praktik rasuah di berbagai tingkatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai barang bukti yang berhasil diamankan. Menurutnya, jumlah uang tunai yang disita menjadi salah satu bukti kuat dalam kasus yang menjerat sang Kajari tersebut.
Budi Prasetyo menyampaikan kepada awak media terkait hasil penindakan KPK. Ia menyebutkan, tim telah berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai.
“Tim mengamankan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo seperti dilansir Antara, Jumat (19/12).
Setelah penangkapan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu bersama Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto, dan empat orang lainnya yang juga turut diamankan, telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Setibanya di markas besar KPK, mereka langsung menjalani serangkaian pemeriksaan intensif oleh penyidik. Proses ini sangat krusial untuk menggali informasi lebih dalam dan menentukan status hukum dari para pihak yang ditangkap.
Juru Bicara KPK menambahkan bahwa seluruh pihak yang diamankan akan menjalani proses pemeriksaan secara menyeluruh. Hal ini merupakan bagian standar prosedur dalam setiap penindakan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah.
“Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif,” katanya.
1×24 Jam Penentuan Status
Sebelumnya, pada tanggal 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi telah menangkap enam orang dalam sebuah operasi tangkap tangan. Penangkapan ini merupakan OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Operasi tersebut berlangsung di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan KPK memberantas tindak pidana korupsi.
Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum dari total sepuluh orang yang telah diamankan dalam serangkaian penangkapan tersebut.
Batas waktu ini sangat penting bagi penyidik untuk mengumpulkan bukti awal yang cukup dan memutuskan apakah akan menaikkan status mereka menjadi tersangka atau tidak.
Rangkaian OTT KPK Sepanjang 2025
Sepanjang tahun 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melancarkan berbagai operasi tangkap tangan (OTT) di berbagai daerah. Penindakan ini menjadi bukti nyata keseriusan KPK dalam membersihkan praktik korupsi di Indonesia.
OTT pertama KPK pada tahun 2025 terjadi pada bulan Maret. Dalam operasi ini, KPK berhasil menjaring seorang anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.
Berlanjut ke bulan Juni 2025, KPK melakukan OTT terkait dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan. Kasus ini melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Pada tanggal 7 hingga 8 Agustus 2025, KPK menggelar operasi besar di Jakarta, Kendari (Sulawesi Tenggara), dan Makassar (Sulawesi Selatan). OTT ini membongkar kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
OTT keempat di tahun yang sama berlangsung pada 13 Agustus 2025 di Jakarta. Kasus ini berkaitan dengan dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan, menunjukkan jangkauan korupsi yang luas.
Pada 20 Agustus 2025, KPK kembali melakukan OTT terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Operasi ini menyeret nama Immanuel Ebenezer Gerungan, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
Awal November, tepatnya pada 3 November 2025, KPK melakukan penangkapan terhadap Gubernur Riau, Abdul Wahid. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau untuk tahun anggaran 2025.
Selang beberapa hari, pada 7 November 2025, KPK menangkap Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko. Penangkapan ini terkait dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD dr. Harjono Ponorogo, serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Pada 9-10 Desember 2025, giliran Bupati Lampung Tengah, Lampung, Ardito Wijaya, yang dicokok KPK. Kasus ini menyangkut dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2025.
OTT kesembilan terjadi pada 17-18 Desember 2025 di Tangerang. Dalam operasi ini, KPK mengamankan seorang jaksa, dua pengacara, dan enam orang dari pihak swasta. Dari penindakan ini, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp900 juta.
OTT terakhir sebelum kasus Kajari HSU, berlangsung pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap sepuluh orang, termasuk Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang.









Tinggalkan komentar