Surat pas atau surat izin bermukim bagi orang Cina merupakan suatu kasus sejarah yang signifikan di Indonesia dan memberikan dampak besar terhadap komunitas Tionghoa di negara tersebut. Sebenarnya, masalah ini berasal dari era kolonialisme penjajahan Belanda yang berakar pada rasisme struktural dan berlanjut dalam beberapa dekade setelah kemerdekaan Indonesia.
Surat pas atau surat izin bermukim pertama kali diterapkan oleh pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-18 dan ke-19 sebagai alat untuk memantau dan mengontrol populasi Tionghoa. Setiap warga keturunan Cina diwajibkan memiliki surat ini untuk dapat tinggal dan berkegiatan di wilayah penjajahan Belanda. Surat pas ini melahirkan stigma dan diskriminasi, di mana orang Cina dianggap sebagai orang asing dan tidak dapat dianggap setara dengan pribumi.
Ironisnya, diskriminasi ini berlanjut bahkan setelah kemerdekaan Indonesia. Pada 1950-an dan 1960-an, pemerintah Indonesia meneruskan praktik penerbitan surat izin bermukim bagi orang Cina. Alasannya sama: mengontrol dan memantau populasi Tionghoa. Praktik ini terus berlangsung hingga era Orde Baru di bawah kekuasaan Presiden Soeharto.
Penerbitan surat pas atau surat izin bermukim ini memicu protes dan perlawanan dari komunitas Tionghoa. Mereka berpendapat bahwa praktik ini merupakan bentuk diskriminasi rasial dan melanggar hak-hak dasar mereka sebagai warga negara Indonesia. Namun, protes ini seringkali bertepuk sebelah tangan, karena pemerintah pada saat itu memiliki kekuatan penuh untuk melaksanakan kebijakan mereka.
Baru pada era reformasi, tepatnya pada tahun 1998, regulasi ini dicabut. Presiden BJ Habibie mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 1998 yang mencabut semua peraturan yang menghina harkat dan martabat warga negara Tionghoa, termasuk penghapusan surat pas atau surat izin bermukim. Pemutusan ini merupakan tonggak penting dalam perjuangan komunitas Tionghoa di Indonesia untuk mendapatkan hak-hak mereka sebagai warga negara yang setara.
Kasus surat pas atau surat izin bermukim bagi orang Cina adalah cerminan dari pergulatan panjang sejarah Indonesia dalam menghadapi isu-isu keturunan dan rasial. Meski surat pas ini telah dicabut, namun masih banyak tantangan dan diskriminasi yang dihadapi oleh komunitas Tionghoa di Indonesia. Penting bagi kita untuk belajar dari sejarah ini dan terus berusaha membentuk sebuah Indonesia yang berkeadilan dan menghargai keragaman.









Tinggalkan komentar