Industri Vape Indonesia Terpuruk: Regulasi, Cukai, dan Daya Beli Menurun

Kilas Rakyat

22 Agustus 2025

3
Min Read

Industri rokok elektronik atau vape di Indonesia diprediksi akan mengalami perlambatan pertumbuhan pada tahun ini. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang saling berkaitan dan mempengaruhi kinerja industri tersebut.

Ketua Umum Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Budiyanto, mengungkapkan bahwa penurunan daya beli masyarakat menjadi salah satu penyebab utama perlambatan penjualan vape di semester pertama tahun 2025. Faktor lain yang tak kalah penting adalah maraknya peredaran rokok ilegal. Kondisi ini memberikan dampak signifikan terhadap industri vape legal.

“Perlambatan tersebut kami lihat karena menurunnya daya beli masyarakat serta fenomena rokok ilegal yang semakin marak,” ujar Budiyanto.

Meskipun pemerintah tidak menaikkan tarif cukai vape pada tahun 2025, kebijakan Harga Jual Eceran (HJE) minimum yang lebih tinggi tetap menjadi beban bagi konsumen. Hal ini berdampak pada daya beli dan mengurangi minat konsumen untuk membeli produk vape legal.

Budiyanto menambahkan, “Kami mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai pada tahun 2025, tetapi dengan HJE minimum yang lebih tinggi tetap akan berdampak ke konsumen legal.”

APVI menyoroti mayoritas pelaku usaha vape di Indonesia adalah UMKM. Kebijakan fiskal yang terlalu menekan berpotensi besar menghambat daya saing dan peluang ekspor produk vape Indonesia. Kondisi ini mengancam keberlangsungan usaha para pelaku UMKM di industri ini.

Wakil Ketua Umum Perkumpulan Produsen Eliquid Indonesia (PPEI), Agung Subroto, juga sebelumnya telah menyampaikan penurunan kinerja industri vape. Penurunan tersebut merupakan indikator dari tantangan yang dihadapi industri ini.

Kenaikan HJE dan kenaikan cukai vape dalam tiga tahun terakhir telah mengakibatkan banyak produsen liquid vape gulung tikar. Kenaikan cukai secara berturut-turut sebesar 19,5 persen per tahun selama dua tahun berturut-turut menimbulkan kesulitan besar bagi para produsen.

Agung mengungkapkan dampak kenaikan cukai tersebut, “Sehingga dengan adanya kenaikan tarif cukai 3 tahun terakhir, 2 kali kenaikan beruntun multi years 19,5 persen per tahunnya ini membuat anggota kami yang tadinya ada 300 produsen lebih hanya menyisakan 170. Artinya ada hampir separuh dari anggota kami yang tidak sanggup membeli pita cukai untuk kemudian memproduksi liquid.”

Situasi ini menunjukkan betapa kompleksnya tantangan yang dihadapi industri vape Indonesia. Diperlukan strategi dan kebijakan yang tepat dari pemerintah dan pelaku industri untuk menghadapi perlambatan ini dan memastikan keberlangsungan usaha, khususnya bagi UMKM yang menjadi tulang punggung industri vape. Mungkin perlu dipertimbangkan untuk memberikan insentif atau dukungan lain kepada UMKM di sektor ini agar tetap dapat bersaing.

Selain itu, perlu juga upaya untuk menekan peredaran rokok ilegal yang semakin marak. Hal ini penting agar industri vape legal dapat berkembang secara sehat dan terhindar dari persaingan tidak sehat. Penegakan hukum yang tegas dan efektif sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah ini.

Perlu juga diperhatikan dampak kesehatan dari vape dan peraturannya. Meskipun tidak seberbahaya rokok tembakau, vape tetap mengandung zat-zat yang berpotensi membahayakan kesehatan jika digunakan secara berlebihan atau tidak sesuai aturan. Edukasi publik mengenai dampak kesehatan vape sangat penting untuk menekan angka pengguna di bawah umur dan penggunaan yang tidak bertanggung jawab.

Tinggalkan komentar


Related Post