Tangerang menjadi sorotan tajam terkait praktik penegakan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kali ini, tim penasihat hukum Lee Soo Hyun, seorang warga negara Korea Selatan, melayangkan protes keras.
Protes ini dilayangkan karena langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang kembali mengajukan tuntutan terhadap peristiwa hukum yang dinilai sudah pernah diputus dan berkekuatan hukum tetap.
Dugaan Pelanggaran Asas Ne Bis In Idem
Dalam sidang agenda nota pembelaan yang digelar pada Senin (26/1/2026) sore, tim kuasa hukum Lee Soo Hyun mengungkap adanya dugaan pelanggaran terhadap asas Ne Bis In Idem. Asas ini merupakan prinsip hukum fundamental yang melarang seseorang diadili dua kali untuk perbuatan yang sama.
Penasihat hukum terdakwa, Kahfi Permana S.H., M.H., dan Asep Heryanto S.H., berpendapat bahwa perkara nomor 718/Pid.B/2025/PN Tangerang ini sejatinya hanyalah pengulangan dari perkara sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) pada tahun 2023.
“Anehnya, pada perkara saat ini Jaksa kembali menggunakan bukti yang sama untuk proses dan peristiwa hukum yang sama. Padahal dalam putusan perkara sebelumnya dengan nomor perkara 1515/Pid.B/2023/PN Tangerang, dugaan penggelapan tersebut sudah dibuktikan,” ujar Kahfi Permana pada Selasa (27/1/2026) siang.
Kejanggalan yang Menyudutkan Terdakwa
Kejanggalan ini semakin terasa menyudutkan posisi terdakwa, mengingat Lee Soo Hyun dijadwalkan akan menghirup udara bebas pada 7 Maret 2026 mendatang. Namun, kemunculan berkas perkara baru dengan pasal yang sama, yaitu Pasal 374 KUHP, membuat status hukum klien mereka menjadi tidak pasti.
Pihak kuasa hukum menyatakan bahwa jaksa hanya melakukan perbedaan pada rincian tahun kejadian. Sementara itu, substansi dan bukti yang diajukan oleh JPU dianggap identik dengan kasus lama yang terjadi pada periode 2016-2021.
“Proses penuntutan ini harusnya cermat, lengkap, dan jelas. Dakwaan JPU kali ini kami nilai tidak cermat karena bertentangan dengan asas Ne Bis In Idem,” tegas Kahfi Permana.
Dua Poin Krusial dalam Nota Pembelaan
Dalam nota pembelaannya, tim hukum Lee Soo Hyun menekankan dua poin krusial kepada Majelis Hakim.
Pertama, perkara yang saat ini diajukan oleh JPU merupakan perkara yang sudah pernah diputus. Oleh karena itu, secara hukum, perkara tersebut tidak dapat diajukan kembali ke persidangan.
“Poin penting kedua adalah peristiwa yang didakwakan bukan merupakan temuan baru. Peristiwa tersebut merupakan bagian dari peristiwa hukum lama yang sudah dipertanggungjawabkan oleh terdakwa,” jelas Kahfi.
Tim penasihat hukum berharap Majelis Hakim dapat bertindak objektif dalam menyikapi perkara ini. Mereka juga berharap agar majelis hakim melihat adanya ketidakteraturan prosedur dalam dakwaan yang diajukan oleh jaksa.
Menurut mereka, kepastian hukum bagi setiap warga negara, termasuk warga negara asing, haruslah ditegakkan. Hal ini demi menjaga martabat peradilan di Indonesia.









Tinggalkan komentar