Pemerintah telah menetapkan kebijakan pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025. Pengangkatan ini akan meliputi dua skema, yaitu PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.
Jadwal pelantikan terbaru menetapkan batas waktu paling lambat 1 Oktober 2025 untuk seluruh honorer yang telah dinyatakan lolos seleksi. Perbedaan utama antara kedua skema ini terletak pada beban kerja dan besaran gaji pokok yang diterima.
Gaji Pokok PPPK Paruh Waktu Tahun 2025
Besaran gaji pokok PPPK paruh waktu tahun 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN RB) Nomor 16 Tahun 2025. Keputusan ini memberikan fleksibilitas dalam penetapan gaji.
Terdapat dua skema penetapan gaji pokok PPPK paruh waktu. Pertama, gaji dapat disesuaikan dengan upah yang diterima saat masih menjadi tenaga honorer. Kedua, gaji dapat disesuaikan dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang berlaku di masing-masing daerah.
Oleh karena itu, besaran gaji pokok PPPK paruh waktu akan bervariasi di setiap daerah di Indonesia, tergantung pada upah minimum dan upah honorer sebelumnya. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan menyesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah masing-masing.
Gaji Pokok PPPK Penuh Waktu Tahun 2025
Berbeda dengan PPPK paruh waktu, gaji pokok PPPK penuh waktu tahun 2025 mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024. Peraturan ini masih berlaku dan menjadi acuan hingga akhir tahun 2025.
Besaran gaji pokok PPPK penuh waktu ditentukan berdasarkan golongan kepangkatan. Berikut rinciannya:
Rincian Gaji Pokok PPPK Penuh Waktu Berdasarkan Golongan
- Golongan I : Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
- Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
- Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
- Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
- Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
- Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
- Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
- Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
- Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
- Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
- Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
- Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
- Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
- Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
- Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
- Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Rentang gaji tersebut mencerminkan perbedaan jenjang karir dan tanggung jawab dalam masing-masing golongan. Besaran gaji yang diterima juga dapat dipengaruhi oleh tunjangan-tunjangan lain yang berlaku.
Penting untuk diingat bahwa informasi ini berdasarkan peraturan yang berlaku saat artikel ini ditulis. Selalu periksa informasi terbaru dari sumber resmi pemerintah untuk memastikan keakuratan data.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para honorer yang sedang menunggu pengangkatan menjadi PPPK.









Tinggalkan komentar