Gaji Pokok PNS Naik: Sri Mulyani Rombak Besaran Gaji dan Tunjangan

Kilas Rakyat

8 Juli 2025

2
Min Read

Gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk bulan Agustus 2025 akan dicairkan di awal bulan. Besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan masing-masing, dengan tambahan tunjangan melekat. Pemerintah telah menetapkan besaran gaji pokok dan tunjangan ini untuk tahun 2025.

Meskipun terdapat kenaikan gaji sebesar 8 persen yang berlaku sejak 1 Januari 2024, gaji PNS untuk tahun 2025 masih mengacu pada nominal gaji pokok tahun 2024. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024. Tidak ada kenaikan gaji tambahan yang diumumkan untuk tahun 2025 hingga saat ini.

Rincian Gaji Pokok PNS Golongan II dan III (Agustus 2025)

Berikut rincian gaji pokok untuk golongan II dan III yang akan diterima pada bulan Agustus 2025. Perlu diingat bahwa ini adalah kisaran gaji, dan angka pastinya bergantung pada beberapa faktor termasuk masa kerja. Angka-angka berikut merupakan perkiraan berdasarkan data yang tersedia.

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

Golongan IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Golongan IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Golongan IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Golongan IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Golongan IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

Golongan IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Selain gaji pokok, PNS juga akan menerima beberapa jenis tunjangan yang akan dicairkan bersamaan.

Tunjangan yang Diterima PNS

PNS berhak atas empat jenis tunjangan yang dibayarkan bersamaan dengan gaji pokok mereka. Besaran tunjangan ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk golongan dan status keluarga.

1. Tunjangan Keluarga

Tunjangan keluarga meliputi tunjangan suami/istri dan tunjangan anak. Tunjangan suami/istri sebesar 10% dari gaji pokok, sedangkan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk dua anak. Ada persyaratan khusus untuk mendapatkan tunjangan anak, seperti usia anak di bawah 21 tahun, belum menikah, tidak memiliki penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS. Usia maksimal anak bisa diperpanjang hingga 25 tahun jika masih bersekolah atau kuliah, dengan syarat-syarat tertentu.

2. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, atau tunjangan setara lainnya. Besaran tunjangan umum berbeda-beda di setiap instansi pemerintah, tetapi berikut acuan besarannya:

  • Golongan I: Rp175.000
  • Golongan II: Rp180.000
  • Golongan III: Rp185.000
  • Golongan IV: Rp190.000

3. Tunjangan Kinerja (Tukin)

Tunjangan kinerja diberikan sebagai penghargaan atas kinerja dan prestasi kerja PNS. Besaran tukin bervariasi di setiap instansi, disesuaikan dengan kelas jabatan dan capaian kinerja masing-masing. Sistem penilaian kinerja akan berpengaruh besar terhadap besaran Tukin yang diterima.

Informasi di atas diharapkan dapat memberikan gambaran umum mengenai gaji dan tunjangan PNS untuk Agustus 2025. Untuk informasi lebih detail dan akurat, sebaiknya merujuk pada peraturan pemerintah terbaru dan kebijakan masing-masing instansi.

Tinggalkan komentar


Related Post