Gaji Ketiga Belas Pensiun PNS 2025: Rincian Lengkap Golongan I-IV

Kilas Rakyat

15 April 2025

2
Min Read

Kabar baik bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)! Nominal gaji ke-13 untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani. Pencairannya dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Proses pencairan ini telah diatur dalam PMK no 23 tahun 2025.

Pemerintah telah menetapkan besaran gaji ke-13 ini berdasarkan golongan masing-masing pensiunan PNS. Informasi ini penting bagi perencanaan keuangan para pensiunan, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri menghadapi berbagai kebutuhan.

Rincian Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Golongan I – IV Tahun 2025

Berikut rincian gaji ke-13 untuk pensiunan PNS berdasarkan golongan dan jenjang kepangkatan. Angka-angka ini merupakan besaran yang akan diterima, dan bisa bervariasi sedikit tergantung pada tunjangan lain yang diterima.

Golongan I

Golongan Ia: Rp 1.748.000 – Rp 2.062.000

Golongan Ib: Rp 1.748.000 – Rp 2.127.000

Golongan Ic: Rp 1.748.000 – Rp 2.165.000

Golongan Id: Rp 1.748.000 – Rp 2.256.000

Golongan II

Golongan IIa: Rp 1.748.000 – Rp 2.833.000

Golongan IIb: Rp 1.748.000 – Rp 2.953.000

Golongan IIc: Rp 1.748.000 – Rp 3.378.000

Golongan IId: Rp 1.748.000 – Rp 3.428.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.800

Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200

Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100

Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

Golongan IVa: Rp1.748.100 – Rp4.200.000

Golongan IVb: Rp1.748.100 – Rp4.377.800

Golongan IVc: Rp1.748.100 – Rp4.562.900

Golongan IVd: Rp1.748.100 – Rp4.755.900

Golongan IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Perlu diingat bahwa rentang angka yang tertera di atas mencerminkan perbedaan besaran gaji berdasarkan masa kerja dan jenjang jabatan terakhir sebelum pensiun. Informasi lebih detail dapat diperoleh melalui instansi terkait, seperti PT Taspen (untuk pencairan gaji pensiun).

Informasi Tambahan Mengenai Gaji Pensiunan PNS

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan para pensiunan PNS. Selain gaji ke-13, terdapat juga berbagai tunjangan lain yang diberikan, seperti tunjangan kesehatan dan lainnya. Besaran dan persyaratan penerimaan tunjangan ini perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak yang berwenang.

Selalu pantau informasi resmi dari pemerintah dan instansi terkait untuk mendapatkan update terbaru mengenai kebijakan gaji dan tunjangan pensiunan PNS. Perubahan regulasi dapat terjadi sewaktu-waktu, sehingga penting untuk selalu memperbarui informasi.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pensiunan PNS dan keluarga. Semoga gaji ke-13 ini dapat memberikan sedikit kelegaan dan membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Tinggalkan komentar


Related Post