Gaji Ketiga Belas 2025: Aturan Pencairan untuk ASN, TNI, dan Polri

Kilas Rakyat

15 April 2025

3
Min Read

Pemerintah telah memastikan bahwa aparatur negara, termasuk PNS, PPPK, CPNS, TNI, Polri, dan pensiunan, akan menerima gaji ke-13 pada tahun 2025. Hal ini telah ditetapkan secara resmi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Meskipun terdapat perbedaan regulasi, komponen gaji ke-13 tahun 2025 secara umum masih sama dengan tahun 2024. Aturan ini bertujuan untuk memberikan bantuan keuangan tambahan bagi para abdi negara dan pensiunan, mengingat kebutuhan hidup yang terus meningkat.

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji Ke-13 Tahun 2025?

Penerima gaji ke-13 tahun 2025 mencakup berbagai kalangan aparatur negara. Berikut daftar lengkapnya:

  • PNS dan Calon PNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan dan Penerima Pensiun
  • Namun, perlu diingat bahwa tidak semua aparatur negara otomatis menerima gaji ke-13. Ada beberapa kriteria yang menyebabkan seseorang tidak berhak menerimanya.

    Siapa yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13?

    Ada dua kondisi utama yang menyebabkan aparatur negara tidak menerima gaji ke-13:

  • Sedang cuti di luar tanggungan negara. Artinya, cuti tersebut tidak dibiayai oleh negara, sehingga tidak termasuk dalam perhitungan penerima gaji ke-13.
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam maupun luar negeri), dengan gaji yang dibayar oleh instansi tempat penugasan. Dalam hal ini, gaji mereka dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, bukan dari negara.
  • Rincian Komponen Gaji Ke-13 Tahun 2025

    Komponen gaji ke-13 tahun 2025 bervariasi tergantung pada status kepegawaian dan sumber anggaran (APBN atau APBD).

    1. PNS, PPPK, TNI, dan Polri (APBN)

    Komponen gaji ke-13 untuk kelompok ini meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja (sesuai pangkat atau kelas jabatan)
  • 2. PNS dan PPPK Daerah (APBD)

    Selain komponen yang sama dengan poin pertama, penerima gaji ke-13 dari APBD juga akan menerima tambahan penghasilan. Besaran tambahan penghasilan ini disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing dan peraturan perundangan yang berlaku. Ini menunjukkan adanya variasi besaran gaji ke-13 antar daerah.

    3. Calon PNS (CPNS) yang Dibiayai APBN

    CPNS yang dibiayai APBN akan menerima gaji ke-13 dengan komponen sebagai berikut:

  • 80% dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja
  • 4. CPNS Daerah (APBD)

    Mirip dengan PNS dan PPPK daerah, CPNS daerah juga akan menerima tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah. Komponen utamanya tetap sama dengan poin 3, namun terdapat tambahan penghasilan yang dapat berbeda-beda antar daerah.

    5. Pensiunan dan Penerima Pensiun

    Pensiunan dan penerima pensiun akan menerima gaji ke-13 dengan komponen:

  • Pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan
  • Kapan Gaji Ke-13 Tahun 2025 Dicairkan?

    Gaji ke-13 tahun 2025 direncanakan cair paling cepat pada bulan Juni 2025. Namun, pencairan dapat tertunda jika terdapat kendala teknis atau administratif. Penting untuk memantau informasi resmi dari instansi masing-masing untuk memastikan jadwal pencairan yang akurat.

    Penerbitan PP Nomor 11 Tahun 2025 diharapkan dapat menjamin penyaluran gaji ke-13 secara tepat waktu dan transparan kepada seluruh penerima yang berhak. Dengan demikian, para aparatur negara dan pensiunan dapat merasakan manfaatnya secara optimal.

    Tinggalkan komentar


    Related Post