IM57+ Institute Kecam Permintaan Amnesti Wamenaker Immanuel Ebenezer
Institut IM57+, yang terdiri dari mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), secara tegas menolak permintaan amnesti yang diajukan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, alias Noel. Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menolak permintaan tersebut dan tidak mengulangi kesalahan serupa seperti pemberian amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Ketua IM57+, Lakso Anindito, menilai permintaan amnesti Noel sangat tidak tepat mengingat kasus yang menjeratnya. Kasus dugaan pemerasan terkait sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) ini sangat dekat waktunya dengan kasus dugaan korupsi pemerasan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). OTT KPK terhadap Noel hanya berselang empat minggu setelah penahanan tersangka kasus korupsi TKA.
“Permintaan amnesti tersebut sebetulnya tidak tepat untuk diminta dan Presiden Prabowo sudah seharusnya menolaknya,” tegas Lakso kepada wartawan, Minggu (24/8). Anindito menekankan pentingnya dukungan penuh Presiden Prabowo terhadap KPK agar independensi lembaga antirasuah tersebut tetap terjaga dan tidak kembali dilemahkan.
Presiden Prabowo perlu menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi, bukan hanya retorika belaka. Sikap Presiden dalam menangani kasus hukum yang melibatkan jajaran Kabinet Merah Putih akan menjadi penentu arah pemberantasan korupsi di Indonesia. Ini adalah momentum bagi Presiden untuk membuktikan keseriusannya dalam melawan korupsi.
“Presiden harus memberikan dukungan penuh karena akan ada berbagai upaya untuk mengintervensi dan bahkan melemahkan KPK ketika KPK sudah mulai kembali menunjukan komitmen untuk mengembalikan independensi dan kepercayaan publik,” jelas Lakso.
Pernyataan Wamenaker Noel Sebelum Ditahan
Sebelum ditahan KPK pada Jumat (22/8), Noel menyampaikan permintaan amnesti kepada Presiden Prabowo. Ia juga menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden, keluarga, dan rakyat Indonesia atas kasus hukum yang menimpanya.
“Semoga saya, semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo,” ucap Noel saat masuk ke dalam mobil tahanan KPK. Ia membantah tuduhan pemerasan, dan mengklaim bahwa narasi pemerasan sengaja dimainkan untuk memberatkan dirinya.
“Kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi yang kotor memberatkan saya,” tegasnya.
Detail Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker
KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Selain Noel, terdapat delapan pejabat Kemnaker dan dua pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kasus ini melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat eselon I dan II di Kemnaker.
Para tersangka tersebut antara lain: Irvan Bobby Mahendro, Gerry Aditya Herwanto Putra, Anitasari Kusumawati, Subhan, Fahrurozi, Hery Sutanto, Sekarsari Kartika Putri, Supriadi, Temurila, dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia. Kasus ini menunjukkan kompleksitas masalah korupsi di Indonesia dan pentingnya peran KPK dalam menegakkan hukum.
Kesimpulan
Kasus Wamenaker Noel dan permintaan amnesti yang diajukannya menjadi sorotan publik. IM57+ Institute dengan tegas menolak permintaan tersebut dan mendesak Presiden Prabowo untuk mengambil sikap tegas. Kasus ini juga menyoroti pentingnya komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di semua level pemerintahan dan memastikan independensi KPK. Respon Presiden terhadap kasus ini akan menjadi indikator kuat komitmen nyata pemerintah dalam memerangi korupsi.









Tinggalkan komentar