Eks Kadis PUPR OKU dan Rekan Terdakwa Segera Hadapi Persidangan di Palembang

Kilas Rakyat

28 Juli 2025

3
Min Read

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Nopriansyah (NOP), akan segera menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang atas tuduhan korupsi. Kasus ini melibatkan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Nopriansyah merupakan salah satu dari empat terdakwa yang dipindahkan tempat penahanannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tanggal 28 Juli 2025. Pemindahan ini dilakukan sebagai persiapan untuk persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang. Keempat terdakwa tersebut terlibat dalam kasus suap terkait persetujuan dana pokok pikiran (pokir) di DPRD Kabupaten OKU.

Jaksa KPK, Rakhmad Irwan, menyatakan bahwa pemindahan tempat penahanan dilakukan dengan pengawalan ketat dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Pengamanan Internal KPK, dan Brimob Polda Sumsel. Tiga terdakwa, yaitu Nopriansyah, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah, ditahan di Rutan Kelas I Palembang (Rajolembang), sementara Umi Hartati ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang.

Proses pelimpahan surat dakwaan dan berkas perkara masih dalam tahap penyelesaian. Ini menandakan bahwa persidangan masih beberapa waktu lagi akan dimulai. Namun, persiapan yang matang dari KPK memastikan proses peradilan berjalan lancar dan tertib.

Kronologi Kasus Korupsi di Dinas PUPR OKU

Kasus ini bermula dari penagihan fee atau imbalan jasa proyek oleh beberapa anggota DPRD OKU kepada Kepala Dinas PUPR, Nopriansyah. Penagihan ini dijanjikan akan dicairkan sebelum hari raya Idul Fitri, melalui pencairan uang muka sembilan proyek.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan pernyataan anggota DPRD yang menagih fee tersebut. “Dijanjikan oleh saudara N (Kadis PUPR) akan diberikan sebelum Hari Raya Idul Fitri melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sudah direncanakan sebelumnya,” ujar Setyo.

Sembilan proyek tersebut merupakan proyek pokir yang telah disetujui pemerintah daerah. Jenis proyeknya beragam, mulai dari rehabilitasi rumah dinas bupati dan wakil bupati, perbaikan kantor Dinas PUPR OKU, perbaikan jalan, hingga pembangunan jembatan. Proyek-proyek ini menjadi lahan subur bagi praktik korupsi.

Para Tersangka dalam Kasus Korupsi

Selain Nopriansyah, tiga anggota DPRD OKU juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ferlan Juliansyah (anggota Komisi III), M. Fahruddin (Ketua Komisi III), dan Umi Hartati (Ketua Komisi II). Ketiganya diduga menerima suap terkait persetujuan proyek pokir tersebut.

Tidak hanya pejabat publik, dua pihak swasta juga terseret dalam kasus ini dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah M. Fauzi (MFZ) alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS). Keduanya diduga terlibat dalam memberikan suap kepada Nopriansyah.

M. Fauzi menyerahkan uang sebesar Rp2,2 miliar kepada Nopriansyah sebagai komitmen fee proyek, yang dititipkan melalui seorang PNS berinisial A. Uang tersebut berasal dari uang muka pencairan proyek. Sementara itu, Ahmad Sugeng Santoso menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar kepada Nopriansyah pada awal Maret 2025.

Tim penyelidik KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar dari rumah Nopriansyah dan PNS berinisial A. Uang tersebut merupakan komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh M. Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso. Ini menjadi bukti kuat keterlibatan para tersangka dalam kasus korupsi ini.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik dan pihak swasta merugikan negara dan masyarakat. Semoga proses hukum berjalan adil dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.

Perlu ditekankan bahwa informasi di atas berdasarkan pemberitaan yang telah ada dan masih berpotensi untuk berkembang. Informasi terbaru dan perkembangan sidang akan sangat mempengaruhi detail dan konteks dari kasus ini.

Tinggalkan komentar


Related Post