Polemik pemblokiran rekening oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam datang dari Ustadz Das’ad Latif yang menyoroti dugaan pungutan liar dalam proses reaktifasi rekening yang diblokir.
Ustadz Das’ad, melalui video viral di media sosial, mengungkapkan adanya laporan dari sejumlah nasabah yang mengaku dimintai sejumlah uang untuk mengaktifkan kembali rekening mereka yang dibekukan. Besarannya, menurut laporan tersebut, mencapai Rp 100.000 per rekening. Beliau mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas proses ini.
“Misalnya ada 120 juta orang yang kena blokir. Kali 120 juta orang dengan Rp100 ribu, berapa totalnya?” ujar Ustadz Das’ad, menekankan potensi kerugian besar yang bisa ditimbulkan jika dugaan pungli ini benar adanya. Jumlah tersebut menunjukkan potensi kerugian finansial yang sangat signifikan bagi masyarakat.
PPATK sendiri berdalih bahwa pemblokiran rekening dilakukan berdasarkan UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tujuannya, menurut PPATK, adalah untuk mencegah peredaran dana ilegal, pendanaan terorisme, dan transaksi mencurigakan, termasuk judi online.
Namun, kebijakan ini menuai kritik karena dinilai terlalu massif dan menimpa banyak masyarakat yang merasa tidak terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut. Banyak nasabah yang mengeluhkan proses pemblokiran yang kurang transparan dan minim penjelasan.
Ustadz Das’ad menekankan pentingnya transparansi dan keadilan dalam penerapan kebijakan pemblokiran rekening. Beliau berpendapat bahwa instrumen ini memang penting dalam memerangi kejahatan keuangan, tetapi harus dijalankan secara adil dan tidak memberatkan rakyat kecil.
“Kalau memang ada kesalahan, jelaskan secara terbuka. Jangan sampai rakyat yang tidak salah justru dirugikan,” tegas Ustadz Das’ad. Pernyataan ini merefleksikan keresahan masyarakat atas kurangnya transparansi dalam proses pemblokiran rekening.
Kontroversi ini semakin memanas dengan banyaknya laporan warga yang kehilangan akses ke rekening mereka tanpa penjelasan yang memadai. Ketidakjelasan ini semakin memperkuat tuntutan agar PPATK dan perbankan memberikan klarifikasi secara terbuka.
Ustadz Das’ad sendiri mengaku menjadi salah satu korban pemblokiran rekening oleh PPATK. Pengalaman pribadinya ini semakin memperkuat posisinya dalam menyuarakan kritik terhadap kebijakan tersebut.
Dugaan pungli yang muncul di tengah keresahan masyarakat ini semakin memperkuat desakan agar PPATK dan lembaga perbankan memberikan klarifikasi yang komprehensif dan memastikan bahwa kebijakan pemblokiran rekening dilaksanakan sesuai hukum dan tidak menjadi ladang praktik pungutan liar.
Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari PPATK terkait dugaan pungli yang diungkapkan oleh Ustadz Das’ad Latif. Keheningan ini semakin meningkatkan kekhawatiran publik dan mendesak PPATK untuk segera memberikan penjelasan. Kejelasan dan transparansi sangat dibutuhkan untuk meredakan polemik ini.
Selain itu, perlu adanya kajian lebih mendalam terhadap regulasi yang mengatur pemblokiran rekening, agar mekanisme tersebut tidak disalahgunakan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Perlindungan hukum bagi nasabah yang terdampak juga harus diperkuat. Masyarakat berharap adanya mekanisme pengawasan yang lebih efektif untuk mencegah praktik-praktik pungli dan memastikan keadilan bagi semua pihak.









Tinggalkan komentar