DPRD Sulsel Panggil Manajemen Hiburan Malam Pasca Penyegelan Tim Gabungan

Kilas Rakyat

14 Juni 2025

3
Min Read

Komisi C DPRD Sulawesi Selatan memanggil sejumlah manajemen tempat hiburan malam (THM) di Makassar. Pemanggilan ini dilakukan setelah tim terpadu menyegel beberapa THM karena beroperasi tanpa izin resmi.

Sekretaris Komisi C DPRD Sulsel, Salman Alfariz Karsa Sukardi, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi terkait operasional THM yang tidak mengantongi izin. Pihaknya telah melayangkan surat pemanggilan kepada pengelola THM yang bersangkutan.

Hasil peninjauan lapangan menunjukkan bahwa mayoritas THM yang disegel hanya memiliki izin restoran, bukan izin operasional bar, diskotik, atau penjualan minuman beralkohol. Kondisi ini jelas melanggar peraturan yang berlaku.

Penyegelan THM di Makassar: Pelanggaran Izin Operasional

Tim terpadu menemukan sejumlah pelanggaran di beberapa THM. Salah satu contohnya adalah Zona Cafe di Jalan Ujung Pandang yang telah beroperasi sebagai klub malam selama tiga tahun tanpa izin resmi. THM ini bahkan dilengkapi dengan DJ, lampu disko, dan minuman beralkohol, padahal izinnya hanya sebagai kafe restoran.

Salman Alfariz Karsa Sukardi menegaskan bahwa penyegelan tersebut merupakan tindakan tegas untuk menegakkan aturan. Penyegelan bertujuan agar THM beroperasi sesuai izin yang dimiliki, bukan untuk menghentikan usaha mereka secara permanen. Para pekerja di THM yang disegel tetap dapat bekerja setelah izin lengkap diurus.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Taufan Ansar, menambahkan bahwa peninjauan dan penyegelan THM dilakukan setelah adanya imbauan Pemprov Sulsel pada 6 Mei 2025 mengenai perizinan THM. Pihaknya akan memanggil pengelola THM untuk klarifikasi dan pengecekan dokumen. Operasional THM yang melanggar izin akan dihentikan sampai izin lengkap terbit.

Dampak dan Tindakan Lebih Lanjut

Kepala Satpol PP Pemprov Sulsel, Arwin Azis, menjelaskan bahwa penyegelan didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021. Perda tersebut melarang aktivitas usaha tanpa izin resmi. Satpol PP akan terus bertindak tegas terhadap THM yang melanggar peraturan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemprov Sulsel, Asrul Sani, menambahkan bahwa penyegelan dilakukan setelah pengawasan tim terpadu dan pemanggilan penyidik PPNS dari Satpol PP. Pengelola THM yang melanggar telah diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak beraktivitas di luar izin yang dimiliki.

Asrul Sani menekankan bahwa usaha klub malam dan diskotik berisiko tinggi, terutama terkait keamanan. Oleh karena itu, pemilik THM tidak hanya membutuhkan izin operasional, tetapi juga harus melengkapi sertifikat standar keamanan. Hal ini penting untuk memastikan keamanan pengunjung dan karyawan.

Tim terpadu yang melakukan sidak terdiri dari Satpol PP, PTSP, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, dan Komisi C DPRD Sulsel. THM yang disegel antara lain VENN, HW Tiger, Helen’s, Elite Club, Exsodus Club, Ibiza, Helen Pettarani, dan Zona Cafe. DPRD Sulsel telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (16/6) untuk membahas masalah perizinan usaha THM tersebut.

Pertimbangan Lebih Dalam Terkait Izin dan Keamanan

Proses perizinan THM seharusnya lebih diperketat, agar tidak ada lagi tempat usaha yang beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengunjung. Sistem pengawasan yang lebih ketat dan efektif juga perlu diterapkan untuk mencegah pelanggaran di kemudian hari.

Selain itu, pemerintah daerah perlu mempertimbangkan aspek sosial dan dampak dari keberadaan THM. Pemberian izin operasional harus memperhitungkan potensi dampak negatif terhadap lingkungan sekitar, misalnya masalah keamanan, ketertiban umum, dan potensi penyebaran penyakit.

Ke depan, perlu adanya kerjasama yang lebih baik antar instansi terkait untuk mengawasi operasional THM. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua THM beroperasi sesuai aturan dan tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat.

Tinggalkan komentar


Related Post