Ketua Komisi II DPR RI, Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., baru-baru ini berdiskusi dengan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta. Diskusi tersebut berfokus pada kemandirian fiskal daerah dan implikasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap desain demokrasi elektoral. Rifqi menyoroti tantangan serius yang dihadapi Indonesia dalam hal otonomi daerah.
Data yang dipaparkan Rifqi cukup mengejutkan. Sebanyak 90,3% daerah di Indonesia (493 dari 546 daerah) masih sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat karena kapasitas fiskal yang lemah. Hanya 26 daerah (4,76%) yang mampu membiayai diri sendiri dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang melebihi dana transfer. Kondisi ini menghambat optimalisasi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dan pengelolaan aset daerah.
“Kondisi ini menjadi tantangan serius dalam optimalisasi BUMD, BLUD, dan pengelolaan aset daerah. Ruang fiskal untuk berinvestasi dan berinovasi sangat terbatas,” tegas Rifqi. Ia pun mendorong konsep “Kabupaten Merdeka Fiskal” yang bertujuan untuk membangun fondasi pendapatan daerah yang kokoh, sehingga dana transfer pusat hanya berfungsi sebagai stimulan, bukan penopang utama. Strategi yang diusulkan meliputi diversifikasi PAD, reformasi BUMD, optimalisasi aset daerah, dan pemanfaatan transfer dana yang lebih efektif.
Putusan MK Nomor 135/PUU–XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR, DPD) dengan Pemilu Lokal (Pilkada dan Pileg DPRD) juga menjadi sorotan utama dalam diskusi tersebut. Rifqi menyebut putusan ini sebagai “gempa konstitusional” yang mengganggu desain pemilu serentak yang telah dibangun selama ini.
Rifqi mengidentifikasi tiga masalah utama akibat putusan tersebut. Pertama, tumpang tindih norma, di mana pemisahan waktu hingga 2,5 tahun dinilai bertentangan dengan semangat Pasal 22E UUD 1945 tentang pemilu lima tahunan yang serentak. Kedua, krisis masa jabatan, karena Pemilu Lokal 2024 yang telah terlaksana berpotensi memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD hingga 2031 tanpa dasar hukum yang jelas dan melanggar prinsip periodisasi. Ketiga, kecenderungan pergeseran fungsi MK yang dianggap telah melampaui kewenangannya sebagai penguji UU (negative legislature) dan berubah menjadi pembentuk norma baru (positive legislature), yang merupakan kewenangan DPR dan Pemerintah.
“Ini adalah problematik kenegaraan yang serius. Posisi DPR sebagai pembentuk UU seolah dipotong,” ungkap Rifqi. Sebagai solusi, Rifqi mengusulkan kodifikasi besar-besaran seluruh undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal menjelang Pemilu 2029, mungkin melalui omnibus law. Meskipun ambisius, langkah ini dinilai penting untuk menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan regulasi, dan menyiapkan desain Pemilu 2029 yang terintegrasi.
RUU Kodifikasi ini akan mengintegrasikan setidaknya enam UU: UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU Pemerintahan Daerah, UU MD3, dan hukum acara penyelesaian sengketa. “Tujuannya adalah menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan regulasi yang tumpang-tindih, menghemat anggaran, dan yang terpenting, menyiapkan desain Pemilu 2029 yang terintegrasi dan sistemik,” jelas Rifqi.
Rifqi memastikan DPR akan terus berupaya mencari solusi terbaik dengan tetap menjunjung tinggi Konstitusi UUD 1945 dan menghormati putusan MK. “Kita harus mencari titik tengah. Yang utama adalah menjunjung tinggi Konstitusi UUD 1945 sebagai hukum tertinggi, sambil tetap berusaha menghormati putusan MK,” tutupnya.
Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, mengapresiasi diskusi tersebut dan menekankan pentingnya komunikasi dan konsultasi untuk membahas masalah politik, ekonomi, dan pembangunan daerah. Ia juga mengingatkan para bupati untuk memanfaatkan Apkasi Otonomi Expo 2025 sebagai momentum untuk menggalang kerjasama antar kabupaten dan menggerakkan ekonomi daerah.
“Kita akan membangun komunikasi dan konsultasi untuk membahas masalah-masalah politik, ekonomi dan pembangunan di daerah. Ini bertujuan agar kita ini bisa mengawal program strategis nasional secara baik, dengan kecepatan penuh. Cuman kalau ada yang mengganggu kapasitas fiskal kita, ini tentu akan mengganggu sumber daya kita juga,” ujar Bursah Zarnubi, Bupati Lahat.
“Pameran ini merupakan kontribusi Apkasi dalam menggerakkan ekonomi daerah. Tidak hanya seremoni semata, mari jadikan momentum ini untuk menggalang kerjasama antar kabupaten, kita gerakkan ekonomi dari daerah,” tambahnya mengenai Apkasi Otonomi Expo 2025. Diskusi ini menunjukkan urgensi solusi komprehensif untuk mengatasi masalah kemandirian fiskal daerah dan implikasi putusan MK terhadap sistem pemilu di Indonesia.









Tinggalkan komentar