Seleb  

Ditahan Polisi, Nikita Mirzani Santai, Pengacara Sebut Kasusnya Receh

ditahan polisi nikita mirzani santai pengacara sebut kasusnya receh 01013b2

KILASRAKYAT.COM, JAKARTA – Artis ditahan oleh penyidik Satreskrim , Jumat (22/7/2022).

Kabar tersebut juga dibenarkan oleh kuasa hukum Nikita, .

“Benar (ditahan),” kata Fahmi Jumat (22/7/2022).

, menurut Fahmi, terlihat santai ketika mengetahui polisi resmi menahan dirinya atas kasus dugaan terhadap .

“Niki santai aja,” tutur Fahmi.

Hal itu lantaran menurut Niki kasusnya ini bukanlah seperti kasus pidana yang melayangkan nyawa orang.

“Karena kasusnya kasus receh, Hanya , Niki bukan pelaku teroris, bukan gembong Narkoba, bukan pembunuh berencana,” ungkap Fahmi.

“Tapi kasus ini luar biasa sekali prosesnya seperti Niki pelaku kejahatan luar biasa aja,” pungkasnya.

Sebelumnya, penyidik telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan terhadap tersangka NM.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga melalui keterangan resminya.

“Pascapenangkapan selama 24 jam, sore ini penyidik Satreskrim telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM,” Jumat (22/7/2022).

Sebelum dilakukan penahanan Nikita turut diperiksa kesehatannya oleh tim dokter kepolisian.

“Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian,” tutur Shinto.

Sebagai informasi, Polresta Serang Kota sebelumnya telah melakukan penangkapan terhadap Nikita Mirzani di Lobi Utama Mal Senayan City, Jakarta Pusat pada Kamis (21/7/2022) pukul 14.50 WIB.

Nikita Mirzani ditangkap karena mangkir dari pemeriksaan polisi sebanyak 2 kali.

Penyidik menilai Nikita Mirzani tidak kooperatif.

Setelah jemput paksa dilakukan, penyidik langsung membawa Nikita Mirzani ke Polresta Serang Kota untuk langsung menjalani pemeriksaan.

Adapun melaporkan Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.

Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).