Bupati Jepara Tegas Tolak Peternakan Babi, Ikuti Fatwa MUI

Kilas Rakyat

7 Agustus 2025

3
Min Read

Bupati Jepara, Witiarso Utomo atau Wiwit, dengan tegas menolak pembangunan peternakan babi di wilayahnya meskipun ada minat investasi yang cukup besar. Penolakan ini didasari pada pertimbangan nilai religius masyarakat Jepara dan fatwa ulama. Wiwit menyampaikan hal ini secara langsung dalam Sosialisasi Hasil Bahtsul Masa’il PCNU Jepara pada 4 Agustus 2025.

Keputusan ini muncul sebagai respons terhadap reaksi publik dan kalangan keagamaan di Jepara setelah kabar rencana pembangunan peternakan babi tersebar. Baik Majelis Ulama Indonesia (MUI) maupun Nahdlatul Ulama (NU) telah menyatakan sikap terkait hal ini. Wiwit menekankan bahwa setiap kebijakan, termasuk investasi, harus sejalan dengan pedoman keagamaan.

“Setiap kebijakan, termasuk investasi, harus sejalan dengan dawuh kiai dan fatwa dari MUI. Jika tidak ada persetujuan dari MUI, NU, dan tokoh agama lain, kami tidak akan keluarkan izin,” tegas Bupati Wiwit. Pernyataan ini disampaikan kembali dalam wawancara dengan Radar Kudus pada 6 Agustus 2025. Hal ini menunjukkan konsistensi sikap Bupati dalam menjaga nilai-nilai religius masyarakat.

Hasil Bahtsul Masa’il PCNU Jepara pada 3 Agustus 2025 juga mendukung penolakan ini. Melalui Surat Keputusan Nomor 36/PC.01/A.II.01.03/1416/08/2025, PCNU Jepara mengeluarkan tiga rekomendasi kepada pemerintah. Pertama, tidak memberikan izin pendirian peternakan babi atau usaha serupa yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan. Kedua, mendorong kebijakan yang menyejahterakan dunia dan akhirat. Ketiga, menggali potensi ekonomi dari sumber-sumber halal dan legal.

Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Rais Syuriah KH Khayatun Abdullah Hadziq, Katib Syuriah KH M. Nasrullah Huda, Ketua Tanfidziyah KH Charis Rohman, dan Sekretaris KH Ahmad Sahil. Surat ini juga ditembuskan ke PBNU dan PWNU Jateng. Ini menunjukkan dukungan luas dari kalangan agama terhadap penolakan pembangunan peternakan babi.

Meskipun investor menawarkan retribusi hingga Rp 300 ribu per ekor babi dan CSR senilai Rp 50-100 miliar per tahun, Bupati Wiwit tetap berpegang teguh pada pendiriannya. Potensi pendapatan yang besar tersebut, menurut Bupati, bukanlah pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan.

“Investornya menyampaikan rencana impor indukan babi dengan kapasitas produksi 2–3 juta ekor per tahun. Retribusi yang masuk ke pemkab Rp 300 ribu per ekor, ditambah CSR Rp 50–100 miliar,” ungkap Bupati Wiwit mengenai tawaran investor. Namun, potensi ekonomi yang besar tersebut tidak menggoyahkan komitmen Bupati untuk menjaga nilai-nilai religius masyarakat.

Bupati Wiwit menegaskan kembali komitmennya untuk memprioritaskan nilai-nilai keagamaan masyarakat Jepara. “Jepara adalah daerah religius. Kami lebih memilih mendengarkan petuah dan fatwa kiai agar setiap kebijakan tidak melukai nilai-nilai keagamaan masyarakat,” tegasnya. Keputusan ini menunjukkan prioritas Pemkab Jepara dalam menjaga keharmonisan sosial dan keberagamaan. Lebih jauh, keputusan ini juga bisa diartikan sebagai upaya Pemkab Jepara untuk menjaga citra daerah yang religius dan menjaga kerukunan antarumat beragama. Langkah ini patut diapresiasi sebagai bentuk kepemimpinan yang bijaksana dan peka terhadap aspirasi masyarakat.

Tinggalkan komentar


Related Post