Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Nusantara terus berlanjut, mendekati tahap penyelesaian. Namun, proyek ambisius ini menuai kontroversi dan menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk Roy Suryo, pakar telematika yang menyuarakan keprihatinannya.
Roy Suryo, dalam sebuah wawancara yang dikutip dari kanal YouTube Refly Harun, menyatakan bahwa proyek IKN berpotensi meruntuhkan Indonesia dan menyebabkan kebangkrutan negara. Pernyataannya ini didasari pada dugaan ketidaksaharan proses hukum pengesahan Undang-Undang (UU) IKN.
Dugaan Ketidaksaharan UU IKN
Menurut Roy Suryo, pengesahan UU IKN di DPR tidak memenuhi kuorum yang seharusnya. Ia mengklaim bahwa hanya 13% anggota DPR yang hadir secara fisik saat pengesahan UU tersebut. Angka ini jauh di bawah jumlah minimal yang dipersyaratkan.
“Yang bisa meruntuhkan negara kita, membuat negara kita bangkrut adalah IKN,” ucap Roy Suryo.
Lebih lanjut, Roy Suryo mempertanyakan keabsahan kehadiran anggota DPR yang mengikuti proses pengesahan secara daring. Ia meragukan autentifikasi kehadiran mereka, dengan menyatakan kemungkinan hanya asisten yang menggantikan mereka.
“IKN itu secara hukum tidak SAH sebenarnya,” ujarnya. “Pada saat ketok palu IKN, anggota DPR yang hadir secara fisik hanya 77 orang dari 575 orang, hanya 13%. Yang lain katanya hadir secara online,” sambungnya.
Ketidakjelasan Kehadiran Online
Roy Suryo menekankan pentingnya verifikasi kehadiran anggota DPR secara daring. Ia meminta Komisi Informasi Pusat untuk memeriksa absensi anggota DPR yang mengikuti rapat secara online. Hal ini penting untuk memastikan bahwa yang hadir adalah anggota DPR itu sendiri, bukan asistennya.
“Kita harus minta terhadap Komisi Informasi Pusat absen dari anggota DPR itu secara online. Kalau memang online, online bener, ada nggak foto anggota Dewannya. Kalau itu hanya online saja, berarti yang menghidupkan hanya asprinya, itu tidak SAH,” urainya. “Anggota yang hadir itu harus hadir secara fisik, atau dia tampak wajahnya Ketika ikut secara online,” tambahnya.
Ia juga menyoroti fakta bahwa banyak anggota DPR yang hanya menampilkan foto profil (profile picture) saat mengikuti rapat secara online, bukan wajah asli mereka. Ini semakin menguatkan dugaan ketidaksaharan pengesahan UU IKN.
“Yang saya tahu waktu pengesahan 18 Januari waktu itu, yang lain on itu hanya nampak profile picturenya saja,” ujarnya. “Kalau hanya nampak profile picturenya saja, berarti UU IKN itu hanya diSAHkan oleh 13% anggota DPR. Dari situ sebenarnya sudah SAH kita gugat,” sambungnya.
Implikasi Hukum dan Politik
Pernyataan Roy Suryo menimbulkan pertanyaan serius mengenai legalitas UU IKN dan proses pembuatannya. Jika memang terbukti adanya pelanggaran prosedur, maka hal ini dapat berdampak pada proyek IKN itu sendiri dan menimbulkan implikasi hukum dan politik yang signifikan.
Perlu adanya penyelidikan independen dan transparan untuk mengklarifikasi tuduhan Roy Suryo. Publik berhak mengetahui kebenaran mengenai proses pengesahan UU IKN dan memastikan kepatuhan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Kejelasan mengenai hal ini akan sangat penting bagi kepercayaan publik terhadap pemerintah dan proses pengambilan keputusan di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas merupakan pilar penting bagi sebuah pemerintahan yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kontroversi seputar IKN ini menyoroti pentingnya pengawasan publik terhadap proyek-proyek besar pemerintah. Masyarakat perlu dilibatkan secara aktif dalam proses pengambilan keputusan untuk memastikan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.









Tinggalkan komentar