Bareskrim Polri Bongkar Skandal Impor Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp669 Miliar

Kilas Rakyat

15 Desember 2025

4
Min Read

Denpasar, Bali – Satuan Tugas Penegakan Hukum dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil mengungkap praktik impor ilegal pakaian bekas yang masif. Operasi ini berpusat di sebuah gudang di kawasan Tabanan, Bali, dan melibatkan perputaran uang mencapai angka fantastis, yakni Rp669 miliar.

Pengungkapan kasus ini menyoroti seriusnya ancaman perdagangan ilegal barang bekas, tidak hanya dari segi ekonomi, tetapi juga potensi risiko kesehatan masyarakat. Bisnis gelap yang telah beroperasi sejak tahun 2021 ini kini berhasil dihentikan, setelah tim kepolisian melakukan investigasi mendalam.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan detail pengungkapan tersebut dalam sebuah konferensi pers di Denpasar, Bali, pada Senin (27/5). Ia menjelaskan bahwa dua individu telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini, berinisial ZT dan SB.

Kedua tersangka diketahui bekerja sama dengan sebuah jaringan internasional yang berbasis di Korea Selatan, menunjukkan skala dan kompleksitas operasi ilegal ini. Kolaborasi antarnegara menjadi kunci keberlangsungan bisnis haram yang merugikan negara dan masyarakat.

Dua Tersangka dan Jaringan Internasional Terungkap

Kasus ini menyeret dua tersangka utama, ZT dan SB, yang berperan penting dalam menjalankan operasional impor ilegal. Mereka tidak bekerja sendiri, melainkan terhubung dengan jaringan internasional di Korea Selatan.

Jaringan di Korea Selatan ini difasilitasi oleh dua warga negara Korea Selatan berinisial KDS dan KIM. Keduanya berperan sebagai perantara dalam pemesanan barang dari luar negeri, menjadi roda penggerak utama dalam rantai pasok ilegal ini.

Terungkapnya kolaborasi lintas negara ini mengindikasikan adanya sindikat terorganisir yang memanfaatkan celah hukum dan pengawasan di berbagai negara untuk keuntungan pribadi.

Barang Bukti dan Aset Disita

Dari hasil pengungkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah besar barang bukti. Sebanyak 846 bal pakaian bekas disita dari gudang di Tabanan. Jumlah ini menggarisbawahi skala besar operasi impor ilegal yang telah berlangsung.

Tidak hanya itu, polisi juga menyita berbagai aset berharga yang diduga kuat merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyamarkan perbuatan ilegal para tersangka. Total nilai aset yang disita dari ZT dan SB dalam perkara ini mencapai Rp22 miliar.

Secara lebih rinci, barang bukti yang diamankan meliputi 689 bal pakaian impor ilegal, tujuh unit bus yang diduga milik tersangka ZT, dan uang tunai senilai Rp2,5 miliar yang tersimpan dalam rekening bank milik ZT.

Selain itu, satu unit mobil Pajero, satu unit Toyota Raize, dan sejumlah dokumen surat jalan turut disita. Aset-aset ini menunjukkan bagaimana keuntungan dari bisnis ilegal digunakan untuk membangun kekayaan pribadi dan mengembangkan bisnis lain yang terlihat sah.

Jejak Transaksi dan Modus Operandi Ilegal

Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan secara gamblang modus operandi yang digunakan oleh para tersangka. Sejak tahun 2021, ZT dan SB melakukan kegiatan impor ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp669 miliar. Mereka memesan barang dari Korea Selatan melalui perantara KDS dan KIM.

Pembayaran untuk barang-barang tersebut dilakukan melalui berbagai cara. Tersangka menggunakan sejumlah rekening bank atas nama mereka sendiri, serta rekening atas nama pihak lain untuk menyamarkan transaksi.

Tidak hanya itu, mereka juga memanfaatkan jasa remitansi, sebuah metode pengiriman uang antarnegara yang seringkali digunakan untuk menghindari pelacakan transaksi besar.

Pakaian bekas pakai ataupun yang tidak dalam keadaan baru itu kemudian dijual kepada para pedagang. Jangkauan penjualannya sangat luas, meliputi para pedagang di Bali, Jawa Barat, hingga Surabaya.

Keuntungan besar yang diperoleh dari kegiatan ilegal ini tidak berhenti pada pemenuhan gaya hidup. Sebaliknya, keuntungan tersebut digunakan untuk membeli aset-aset strategis, seperti tanah, bangunan, dan kendaraan, dengan tujuan mengembangkan bisnis transportasi mereka.

Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak juga merinci rute pengiriman barang ilegal ini.

“Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dalam tindak pidana yang dilakukan, yakni tersangka ZT dan SB melakukan pemesanan barang ataupun pakaian bekas ini dari Korea Selatan melalui penghubung yang berwarga negara asing dengan cara melakukan pembayaran melalui beberapa rekening, baik atas nama rekening tersangka maupun atas nama orang lain dan juga melalui jasa remitansi,” kata Ade.

Ia menambahkan, barang bekas tersebut dikirim melalui ekspedisi laut. Jalurnya dimulai dari Korea Selatan, kemudian singgah di Malaysia, sebelum akhirnya masuk ke wilayah Indonesia melalui pelabuhan laut yang tidak terdaftar secara resmi, menghindari pengawasan ketat petugas.

Ancaman Kesehatan dari Pakaian Bekas Ilegal

Selain kerugian ekonomi, Bareskrim Polri juga menyoroti potensi risiko kesehatan yang ditimbulkan dari peredaran pakaian bekas ilegal ini. Pakaian-pakaian tersebut, yang notabene merupakan barang bekas pakai, berpotensi membawa berbagai patogen berbahaya.

Risiko kesehatan ini telah dikonfirmasi melalui pemeriksaan laboratorium yang dilakukan di Bali. Sampel pakaian bekas yang diambil oleh penyidik menunjukkan adanya bakteri berbahaya.

“Risiko kesehatan yang muncul berdasarkan pemeriksaan laboratorium di Bali. Dari sampel pakaian bekas yang diambil oleh penyidik, ditemukan bakteri Bacillus sp,” kata Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Penemuan bakteri Bacillus sp ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan bahaya penggunaan pakaian bekas ilegal. Bakteri ini dapat menyebabkan berbagai infeksi kulit, alergi, dan masalah kesehatan lainnya jika bersentuhan langsung dengan tubuh, terutama pada individu dengan daya tahan tubuh yang lemah.

Tinggalkan komentar


Related Post