Hakim Konstitusi Arief Hidayat resmi mengakhiri masa baktinya di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah 13 tahun mengabdi. Momen perpisahan ini diwarnai dengan pesan mendalam mengenai batasan usia, jabatan, dan kehidupan, yang sontak menjadi perhatian di lingkungan MK.
Arief Hidayat menyatakan bahwa ia tidak merasa sedih meninggalkan MK. Kekhawatiran terbesarnya justru tertuju pada potensi hukum konstitusi yang tidak lagi ditegakkan dengan kokoh di masa depan. Pesan ini disampaikan dalam acara wisuda purnabakti di Gedung MK RI.
“Saya tidak merasa sedih meninggalkan Mahkamah, tetapi saya akan merasa sedih jika Mahkamah ini teraniaya dan tidak bisa berdiri tegak menegakkan hukum konstitusi dan ideologi bangsa,” ujar Arief Hidayat.
Selama 13 tahun menjabat sebagai Hakim Konstitusi, Arief Hidayat mengaku telah merasakan berbagai pengalaman berharga di MK. Ia menggambarkan dinamika di Mahkamah Konstitusi jauh lebih kompleks dibandingkan saat dirinya masih berkecimpung di dunia akademis.
Perjalanan karirnya di MK diwarnai berbagai dinamika, mulai dari yang membanggakan dan menyenangkan, hingga momen-momen penuh kesedihan dan kepiluan. Semua itu telah ia lalui selama satu dekade lebih mengabdi.
Pesan paling krusial yang disampaikan Arief Hidayat adalah mengenai hakikat batasan dalam kehidupan. Ia mengingatkan para hakim dan generasi penerus di MK untuk menerima kenyataan bahwa setiap jabatan memiliki batas waktu.
“Kita harus menyadari semua ada batasnya, baik batas-batas usia maupun batas-batas jabatan, karier, dan batas memiliki apa pun itu ada batasnya,” jelas Arief Hidayat, mengutip dari NU Online.
Meskipun telah memasuki masa pensiun, Arief Hidayat menegaskan bahwa ia tidak benar-benar terpisah dari MK. Baginya, pengabdian kepada negara tidak berhenti hanya karena masa jabatan telah berakhir.
“Saya pernah menjadi anggota, wakil, menjadi ketua terpilih secara aklamasi selama dua kali, dan kemudian menjadi anggota kembali. Itu bagi saya tidak ada bedanya karena kita masih tetap melakukan pengabdian sebaik-baiknya kepada Mahkamah, kepada lembaga ini, kepada negara dan bangsa,” ungkapnya.
Arief Hidayat menyadari bahwa usia memang memengaruhi kondisi fisik. Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi pikiran dan gagasan yang justru ia rasakan semakin matang secara intelektual.
“Saya merasakan bahwa fisik memang sudah mulai menua, tetapi dari sisi ingatan, pikiran, dan ide-ide, saya kira saya merasakan malah tambah pintar ini,” katanya.
Pensiunnya Arief Hidayat dari MK didasarkan pada Keppres Nomor 9/P Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden. Pemberhentian tersebut dilakukan dengan hormat setelah Arief Hidayat mencapai usia 70 tahun, sesuai dengan ketentuan batas usia Hakim Konstitusi.
Ketua MK Suhartoyo memberikan apresiasi tinggi atas konsistensi Arief Hidayat hingga akhir masa jabatannya. Beliau menekankan kehadiran Arief dalam sidang-sidang utama dan keaktifannya dalam rapat pembahasan perkara.
“Dan dalam kesempatan ini saya sampaikan bahwa sampai tugas yang utama sidang, Yang Mulia Prof. Arief selalu hadir, kemudian di rapat-rapat pembahasan perkara Prof. Arief masih selalu aktif…” tegas Suhartoyo.
Momen purnabakti Arief Hidayat menjadi pengingat kuat akan dedikasi dan integritas. Pesan moralnya menyoroti bahwa jabatan di Mahkamah Konstitusi adalah amanah yang memiliki batas waktu.









Tinggalkan komentar