APRI Desak KPK Bongkar Mafia Pungli Migas Rp5,04 Triliun Muara Berau

Kilas Rakyat

23 April 2025

3
Min Read

Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Direktorat Investigasi BPKP untuk mengusut dugaan korupsi dan pungutan liar (pungli) dalam penetapan tarif pengguna jasa kepelabuhan di Terminal Ship to Ship (STS) Perairan Muara Berau dan Muara Jawa, Kalimantan Timur.

Dugaan korupsi ini melibatkan PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PT PTB), yang diduga telah meraup keuntungan ilegal hingga USD 300 juta (sekitar Rp 5,04 triliun) sejak Juli 2023. Keuntungan ini berasal dari pungutan liar sebesar USD 0,8 per metrik ton batu bara, berdasarkan tarif jasa kepelabuhan yang telah dibatalkan oleh PTUN Jakarta.

Ketua Umum APRI, Rudi Prianto, menjelaskan bahwa PT PTB mengenakan tarif USD 1,97 per metrik ton, dengan USD 0,8 diklaim sebagai biaya jasa Floating Crane. Namun, PT PTB tidak memiliki alat tersebut pada saat pungutan tersebut dilakukan. Hal ini terbukti dengan putusan PTUN Jakarta No. 377/B/2024/PT.TUN.JKT, tertanggal 18 September 2024 yang membatalkan tarif tersebut.

Dugaan Penggelapan Dana dan Kerugian Negara

Dengan volume ekspor batu bara sekitar 250 juta metrik ton melalui STS Muara Berau, potensi kerugian negara yang seharusnya menjadi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) mencapai angka yang sangat signifikan, yaitu Rp 5,04 triliun. Hanya sekitar 5 persen dari hasil pungutan yang disetorkan sebagai PNBP.

Sisanya, 95 persen diduga digunakan untuk memperkaya pribadi direksi dan pemegang saham PT PTB, serta untuk menyuap oknum penyelenggara negara. APRI mendesak KPK untuk menggunakan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat pelaku dan menyita aset Floating Crane yang dibeli dari hasil kejahatan.

Proses Izin yang Bermasalah dan Konflik Kepentingan

Surat Menteri Perhubungan No. PR.202/1/18 PHB 2023, yang menjadi dasar pungutan tarif, diduga diterbitkan tanpa mematuhi Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2017 dan melanggar setidaknya 10 tahapan prosedur administratif pemerintahan. PT PTB diduga telah mengelabui Kementerian Perhubungan dengan menyampaikan paparan dan dokumen palsu terkait kepemilikan Floating Crane.

Unit Floating Crane baru dibeli setelah PT PTB mengumpulkan dana dari pungutan liar. Terdapat pula konflik kepentingan di internal perusahaan, karena sejumlah direksi terafiliasi dengan PT Indo Investama Kapital, pemegang saham mayoritas dengan nilai saham Seri A sebesar Rp 18,46 miliar.

Skema Korupsi Terorganisir dan Tuntutan APRI

Rudi Prianto menambahkan bahwa aliran dana hasil pungli diduga mengalir ke dalam struktur holding yang tertutup, memungkinkan praktik pengayaan diri dalam satu lingkaran keluarga melalui pola kepemilikan tersembunyi. Ini menunjukkan adanya korupsi terorganisir.

APRI meminta KPK, PPATK, dan BPKP untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memproses hukum pihak-pihak yang terlibat. Tujuannya adalah untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar dan menciptakan tata kelola pelabuhan yang bersih dan transparan. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam mencegah praktik korupsi serupa di masa depan.

Informasi Tambahan: Peran Lembaga Terkait

Peran KPK sangat krusial dalam mengungkap kasus ini, karena wewenangnya dalam menyelidiki dan menuntut pelaku tindak pidana korupsi. PPATK berperan penting dalam menelusuri aliran dana yang mencurigakan, sementara BPKP dapat memberikan audit investigatif untuk mengidentifikasi kerugian negara secara lebih detail.

Investigasi yang menyeluruh dan transparan sangat dibutuhkan, termasuk pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen terkait, kesaksian para saksi, dan analisis aliran dana. Hasil investigasi harus dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat mengawasi proses hukumnya.

Rekomendasi: Penguatan Tata Kelola Kepelabuhanan

Kasus ini menyoroti perlunya penguatan tata kelola kepelabuhanan di Indonesia. Perlu ada peningkatan transparansi dalam penetapan tarif, mekanisme pengawasan yang lebih ketat, dan peningkatan akuntabilitas para pihak yang terlibat dalam pengelolaan pelabuhan. Sistem yang transparan dan akuntabel akan meminimalisir kesempatan terjadinya praktik korupsi.

Selain itu, perlu adanya pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi para petugas di pelabuhan agar mereka lebih memahami aturan dan prosedur yang berlaku, serta lebih peka terhadap indikasi praktik korupsi.

Tinggalkan komentar


Related Post