Kabar gembira datang bagi lembaga pendidikan Islam tradisional di seluruh Indonesia. Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi mengumumkan pembukaan kembali layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren. Kebijakan ini mengakhiri masa moratorium yang telah berlaku sejak 27 Oktober 2025, memberikan kesempatan baru bagi pesantren untuk mendapatkan legalitas resmi.
Layanan yang sangat dinanti ini akan kembali beroperasi mulai 1 Januari 2026 mendatang. Moratorium sebelumnya diberlakukan menyusul insiden tragis runtuhnya Gedung Pesantren al-Khaziny di Jawa Timur, yang mendorong Kemenag untuk mengevaluasi dan memperbaiki regulasi terkait keselamatan dan standar pesantren berdasarkan masukan dari berbagai pihak.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Amien Suyitno mengungkapkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas dan penataan administrasi pesantren. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan mekanisme baru untuk memfasilitasi proses pendaftaran.
“Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Direktorat Pesantren akan kembali membuka layanan pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren di aplikasi SITREN terhitung mulai 1 Januari 2026,” ujar Amien Suyitno, seperti dikutip dari keterangan yang diterima pada Kamis (18/15/2025).
Amien menambahkan bahwa pedoman teknis yang diterbitkan oleh Ditjen Pendidikan Islam Kemenag mengatur jadwal pengajuan pendaftaran. Proses ini akan dibagi menjadi tiga periode dalam satu tahun berjalan, memberikan fleksibilitas bagi calon pendaftar.
Jadwal Pengajuan Pendaftaran Pesantren
Pengajuan pendaftaran keberadaan pesantren dapat dilakukan melalui aplikasi SITREN dengan jadwal yang telah ditentukan:
Amien Suyitno menegaskan pentingnya mematuhi jadwal tersebut. “Pengajuan pendaftaran tidak dapat dilakukan di luar periode waktu yang telah ditentukan,” terangnya, memastikan proses yang teratur dan terencana.
Persyaratan Wajib untuk Tanda Daftar Keberadaan Pesantren
Untuk mendapatkan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren, sebuah lembaga harus memenuhi serangkaian persyaratan ketat yang ditetapkan oleh Kemenag. Hal ini bertujuan untuk memastikan standar kualitas dan keamanan.
Berikut adalah beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi:
Sarana dan Prasarana Memadai serta Komitmen Moderasi Beragama
Selain persyaratan administratif dan kualifikasi pendidikan, pesantren juga diwajibkan untuk memiliki sarana dan prasarana yang aman, nyaman, dan memadai. Ini menjadi poin krusial untuk menjamin lingkungan belajar dan tinggal yang kondusif bagi para santri.
Kelayakan sarana dan prasarana ini harus dibuktikan dengan adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dalam bentuk asli atau salinan scan PDF, dengan kriteria sebagai berikut:
Tidak hanya itu, pesantren juga diwajibkan untuk menunjukkan Asli Scan PDF Surat Pernyataan Komitmen Penerapan Nilai-Nilai Moderasi Beragama. Komitmen ini menekankan peran pesantren dalam menumbuhkan pemahaman agama yang inklusif, toleran, dan seimbang, sejalan dengan semangat kebangsaan.









Tinggalkan komentar