Waspada Rekening Diblokir PPATK: Kenali Kriteria Risikonya

Kilas Rakyat

29 Juli 2025

3
Min Read

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan kebijakan baru terkait rekening “dormant” atau rekening tidak aktif. Aturan ini mengharuskan nasabah untuk aktif menggunakan rekening mereka agar terhindar dari pemblokiran. Rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama tiga bulan akan diblokir sementara oleh PPATK.

Kebijakan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi PPATK, berdasarkan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tujuannya adalah untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan dari potensi penyalahgunaan. PPATK menegaskan bahwa pemblokiran ini bersifat sementara dan bertujuan untuk memberi tahu pemilik rekening bahwa rekening mereka masih tercatat aktif.

Jenis Rekening yang Terkena Dampak

Kebijakan pemblokiran ini berlaku untuk berbagai jenis rekening, meliputi rekening tabungan perorangan maupun perusahaan, rekening giro, dan rekening dalam rupiah maupun valuta asing. Semua jenis rekening ini akan diblokir jika tidak ada aktivitas transaksi selama tiga bulan berturut-turut.

Penting untuk dicatat bahwa rekening “dormant” bukanlah rekening baru, melainkan rekening yang sudah ada namun menjadi tidak aktif karena kurangnya aktivitas transaksi. PPATK menekankan bahwa ini bukan tindakan hukuman, melainkan langkah preventif untuk menjaga integritas sistem keuangan.

Prosedur Pengajuan Keberatan

Bagi nasabah yang rekeningnya diblokir, PPATK menyediakan mekanisme pengajuan keberatan. Nasabah dapat mengisi formulir keberatan melalui tautan yang telah disediakan. Formulir tersebut meminta informasi detail, seperti nama lengkap, nomor KTP, nomor telepon, alamat email, nama bank, nomor rekening, dan alasan keberatan.

Setelah mengisi formulir, nasabah perlu menunggu proses review dan pendalaman dari PPATK dan bank terkait. Proses ini diperkirakan memakan waktu 5 hari kerja, namun dapat diperpanjang hingga 15 hari kerja jika diperlukan, tergantung kelengkapan data dan hasil review. Total waktu yang dibutuhkan diperkirakan maksimal 20 hari kerja.

Informasi yang Harus Diisi dalam Formulir Keberatan

  • Nama Lengkap
  • Nomor KTP
  • Nomor Telepon
  • Alamat Email
  • Nama Bank
  • Nomor Rekening
  • Alasan Keberatan
  • Setelah Proses Review

    Setelah proses peninjauan dan pendalaman selesai, dan tidak ditemukan hal yang mencurigakan, blokir rekening akan dibuka secara otomatis. Nasabah dapat melakukan pengecekan langsung melalui ATM, mobile banking, atau menghubungi pihak bank terkait.

    PPATK juga menyediakan layanan WhatsApp resmi untuk menjawab pertanyaan lebih lanjut mengenai kebijakan ini. Nomor WhatsApp resmi PPATK adalah 0821-1212-0195. Informasi ini penting untuk memastikan nasabah mendapatkan informasi yang akurat dan terupdate.

    Saran untuk Nasabah

    Untuk menghindari pemblokiran rekening, disarankan agar nasabah melakukan aktivitas transaksi minimal sekali dalam tiga bulan. Aktivitas ini bisa berupa transfer antar rekening, pembayaran tagihan, atau transaksi lainnya. Langkah sederhana ini dapat mencegah rekening menjadi tidak aktif dan menghindari proses keberatan yang memakan waktu.

    Selain itu, nasabah juga disarankan untuk selalu menyimpan informasi rekening dan kontak person bank dengan baik. Hal ini akan mempermudah proses komunikasi dan penyelesaian masalah jika terjadi pemblokiran atau kendala lainnya.

    “Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” tulis PPATK dalam akun media instagramnya, Selasa (29/7/2025).

    Penulis: Pernyataan di atas merupakan kutipan langsung dari pernyataan resmi PPATK di media sosial.

    Kesimpulannya, kebijakan PPATK ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan integritas sistem keuangan. Meskipun terlihat ketat, kebijakan ini sebenarnya memberikan perlindungan bagi nasabah dari potensi penyalahgunaan rekening. Dengan memahami aturan dan prosedurnya, nasabah dapat menghindari pemblokiran rekening dan memastikan keamanan dana mereka.

    Tinggalkan komentar


    Related Post