Reformasi tata kelola BUMN tengah menjadi sorotan. Heri Gunawan dari NEXT Indonesia menyarankan reformasi menyeluruh pada jajaran komisaris BUMN, khususnya dengan menghilangkan komisaris yang merangkap sebagai Wakil Menteri (Wamen).
Ia juga menekankan perlunya penghilangan pejabat eselon I Kementerian/Lembaga dari posisi komisaris BUMN. Hal ini dinilai penting untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan pengawasan yang lebih independen dan akuntabel.
“Kalau mau menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, dengan pengawasan lebih bisa dipertanggungjawabkan, mulai dari hulunya,” tegas Heri. Ia menambahkan, praktik penunjukan puluhan Wamen dan pejabat eselon I sebagai komisaris merupakan pelanggaran hukum dan bertentangan dengan prinsip good corporate governance.
Konflik kepentingan menjadi perhatian utama. Pejabat pemerintah yang juga menjabat sebagai komisaris BUMN akan menghadapi dilema antara kepentingan pribadi, kepentingan kementerian/lembaga, dan kepentingan perusahaan. Hal ini tentu dapat menghambat pengambilan keputusan yang objektif dan transparan.
Perlunya Mengacu pada Standar Internasional
Heri menekankan pentingnya mengacu pada standar internasional, seperti pedoman OECD, dalam tata kelola BUMN. Pedoman tersebut menganjurkan agar komisaris BUMN berasal dari kalangan independen, terbebas dari pengaruh pemerintah dan kepentingan politik. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengawasan yang efektif dan mencegah korupsi.
Ia menyayangkan kebijakan yang justru bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut. “Menghindari benturan kepentingan itu merupakan prinsip tata kelola yang harus diterapkan, apalagi kalau mau mengacu OECD. Jangan-jangan Pak Rosan lupa prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik versi OECD itu,” kritik Heri.
Tanggapan Kepala BPI Danantara
Kepala BPI Danantara, Rosan Roeslani, sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan pemberian kompensasi kepada komisaris BUMN berpedoman pada OECD Guidelines on Corporate Governance of State-Owned Enterprises. Tujuannya adalah untuk menjaga independensi dan objektivitas pengawasan.
Rosan menjelaskan bahwa reformasi struktural BPI Danantara bertujuan untuk membangun tata kelola investasi dan BUMN yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel. Salah satu langkah yang diambil adalah menghapuskan tantiem untuk komisaris.
“Dengan kebijakan ini, kami ingin memastikan bahwa setiap penghargaan, terutama di jajaran dewan komisaris, sejalan dengan kontribusi dan dampak nyatanya terhadap tata kelola BUMN terkait,” jelas Rosan dalam keterangan tertulisnya.
Detail Kebijakan Baru BPI Danantara
Kebijakan baru BPI Danantara untuk tahun buku 2025, tertuang dalam Surat S-063/DI-BP/VII/2025, menetapkan bahwa insentif bagi direksi BUMN sepenuhnya berbasis kinerja operasional dan laporan keuangan. Sementara itu, kompensasi berbasis kinerja (tantiem) untuk komisaris dihapuskan. Kebijakan ini diterapkan untuk semua entitas BUMN di portofolio BPI Danantara.
Rosan menekankan bahwa reformasi ini bukan proses yang instan, tetapi merupakan langkah penting bagi Indonesia untuk membangun kepercayaan dalam pengelolaan investasi negara. “Kami ingin menunjukkan bahwa efisiensi bukan berarti mengurangi kualitas, dan reformasi bukan berarti instan. Tapi jika negara ingin dipercaya dalam mengelola investasi, maka kita harus mulai dari dalam dari cara kita menghargai kontribusi,” tutup Rosan.
Analisis Lebih Lanjut
Perbedaan pandangan antara Heri Gunawan dan Rosan Roeslani menunjukan adanya tantangan dalam implementasi good corporate governance di BUMN. Meskipun Rosan mengacu pada pedoman OECD, praktik penunjukan komisaris dari kalangan pejabat pemerintah masih menimbulkan pertanyaan mengenai independensi dan potensi konflik kepentingan.
Perlu adanya pengawasan yang lebih ketat dan mekanisme yang lebih transparan dalam proses seleksi dan penunjukan komisaris BUMN. Hal ini penting untuk memastikan bahwa BUMN dikelola secara profesional dan bertanggung jawab, demi kepentingan negara dan masyarakat.
Implementasi kebijakan baru BPI Danantara perlu dikaji lebih lanjut untuk memastikan efektivitasnya dalam meningkatkan tata kelola BUMN. Evaluasi berkala dan monitoring yang ketat sangat penting untuk memastikan kebijakan ini mencapai tujuan yang diharapkan.
Ke depan, pemerintah perlu memperkuat regulasi dan mekanisme pengawasan untuk mencegah praktik penunjukan komisaris yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Komitmen dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, BUMN, dan masyarakat, sangat penting untuk mewujudkan tata kelola BUMN yang sehat dan berkelanjutan.









Tinggalkan komentar