Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memberantas truk over dimension overloading (ODOL) dengan memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Langkah ini diambil karena jembatan timbang terbukti tidak efektif, hanya mencapai angka 0,3 persen efektivitas dalam mendeteksi pelanggaran ODOL. Penindakan berbasis ETLE diharapkan dapat lebih efektif dan transparan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa rendahnya efektivitas jembatan timbang disebabkan oleh praktik pungutan liar (pungli) yang marak. “Dari data yang kita dapatkan hanya 0,3 persen saja yang masuk ke Jembatan timbang artinya efektivitas Jembatan Timbang ini saat ini kurang efektif,” ungkap Aan dalam konferensi pers di Jakarta. Sistem ETLE dinilai sebagai solusi yang lebih efektif dan terbebas dari praktik-praktik koruptif.
Penggunaan ETLE sebagai alat penegakan hukum terhadap truk ODOL merupakan sebuah terobosan. Sistem ini memungkinkan pengawasan yang lebih dinamis dan meluas, berbeda dengan jembatan timbang yang sifatnya statis. Dengan ETLE, polisi dapat memotret pelat nomor kendaraan yang melanggar dan melacak identitas pemiliknya.
Aan menjelaskan lebih lanjut bagaimana sistem ETLE akan bekerja. “Salah satu upaya kita untuk tetap bisa melakukan penegakan hukum terhadap truk ODOL dan untuk meminimalisir pungli tadi, kita akan melakukan satu terobosan penegakan hukum yang berbasis IT bagi kepolisian, misalnya ETLE,” jelasnya. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum dan meminimalisir potensi pungli.
Secara teknis, kamera ETLE akan menangkap gambar kendaraan yang melanggar, termasuk plat nomor dan informasi detail lainnya. Informasi ini akan diproses dan divalidasi untuk memastikan pelanggaran terjadi. “Nanti akan kita dapatkan data, data kendaraannya yang jelas dari kamera AFR, sehingga akan di-capture nomor polisi kendaraan tersebut, akan dikirim ke data base kita, akan diubah menjadi tag. Nanti akan ketahuan siapa pemilik kendaraan tersebut,” jelas Aan.
Setelah diverifikasi, pemilik kendaraan akan dihubungi dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sanksi yang akan dikenakan bisa berupa pemblokiran STNK jika pemilik kendaraan tidak membayar denda. “Kalau nanti kendaraan tersebut melakukan pelanggaran overload atau kelebihan muatan itu akan ada SOP-nya nanti. SOP-nya entah itu pemblokiran STNK atau penegakan hukuman lainnya,” pungkas Aan. Proses ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran ODOL.
Target Kemenhub adalah mencapai Zero ODOL pada tahun 2027. Untuk mencapai target tersebut, berbagai strategi akan diterapkan, termasuk peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif. Selain ETLE, Kemenhub juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya ODOL dan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
Penggunaan ETLE diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum. Sistem ini juga akan memudahkan pemerintah dalam memantau dan mengevaluasi efektivitas program penindakan ODOL. Dengan demikian, diharapkan program Zero ODOL dapat tercapai sesuai dengan target yang ditetapkan.
Pemerintah juga perlu memperhatikan aspek lain dalam upaya memberantas ODOL. Salah satunya adalah memastikan ketersediaan infrastruktur yang memadai, seperti jalan raya yang mampu menampung beban kendaraan yang berat. Selain itu, perlu juga adanya kerjasama yang erat antara pemerintah, kepolisian, dan pelaku usaha angkutan barang untuk memastikan kesuksesan program ini. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap ODOL sangat penting untuk keselamatan dan keamanan lalu lintas jalan raya.
Perlu juga ditekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan bahaya ODOL. ODOL tidak hanya merusak infrastruktur jalan raya, tetapi juga dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal. Oleh karena itu, upaya edukasi dan sosialisasi harus terus dilakukan secara berkelanjutan untuk membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.









Tinggalkan komentar