TikTok dan Roblox Ditegur Keras Pemerintah Terkait Aturan Usia Pengguna

31 Maret 2026

4
Min Read

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali menunjukkan ketegasannya dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Kali ini, giliran platform populer TikTok dan Roblox yang menerima surat peringatan resmi terkait kepatuhan mereka terhadap aturan pembatasan usia pengguna minimal 16 tahun. Langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk memperketat regulasi akses media sosial bagi anak di bawah umur, menyusul teguran serupa yang sebelumnya telah dilayangkan kepada raksasa teknologi seperti Google dan Meta.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa hasil pemantauan awal pemerintah mengindikasikan bahwa sejumlah platform digital belum sepenuhnya mengimplementasikan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas ini sendiri telah berlaku efektif sejak 28 Maret 2026. Dalam proses evaluasi ini, Komdigi mengklasifikasikan platform-platform tersebut berdasarkan tingkat kepatuhan mereka.

"Pemerintah juga mengkategorikan kepada platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan namun melakukan upaya atau kooperatif. Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan," ujar Meutya Hafid kepada awak media pada Senin, 30 Maret 2026. Ia menekankan bahwa surat peringatan ini merupakan tahap awal dari mekanisme sanksi administratif yang disiapkan pemerintah.

Mekanisme Sanksi dan Langkah Lanjutan

Surat peringatan yang dilayangkan kepada TikTok dan Roblox bukan sekadar formalitas. Ini adalah sinyal keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan demi keselamatan digital anak-anak Indonesia. Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau secara ketat perkembangan kepatuhan kedua platform tersebut. Perlu dicatat, sebelum regulasi ini diterapkan, TikTok dan Roblox baru sebatas menyatakan komitmen parsial terhadap aturan pembatasan usia pengguna.

Jika dalam periode pemantauan selanjutnya, TikTok dan Roblox masih belum menunjukkan tingkat kepatuhan yang penuh dan menyeluruh, pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil langkah yang lebih tegas. "Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut," tegas Meutya Hafid. Panggilan ini mengindikasikan adanya potensi eskalasi sanksi yang lebih berat, yang bisa mencakup pertemuan langsung dengan perwakilan platform untuk mencari solusi atau bahkan sanksi yang lebih signifikan.

Urgensi Perlindungan Anak di Era Digital

Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan respons langsung pemerintah terhadap tingginya angka anak yang aktif di dunia maya. Data pemerintah menunjukkan bahwa terdapat sekitar 70 juta anak di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun. Angka ini merupakan segmen populasi yang rentan dan membutuhkan perlindungan ekstra di ranah digital yang penuh potensi risiko.

Selain itu, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat penggunaan media sosial yang sangat tinggi di dunia. Rata-rata waktu yang dihabiskan masyarakat Indonesia untuk berselancar di media sosial bisa mencapai 7 hingga 8 jam per hari. Tingginya interaksi dan paparan konten digital ini, terutama bagi anak-anak yang belum memiliki filter kritis yang matang, dapat menimbulkan berbagai dampak negatif.

Meutya Hafid memandang kebijakan ini bukan sekadar tambahan aturan baru, melainkan sebuah upaya strategis untuk mengubah pola kebiasaan penggunaan media sosial yang sudah terlampau tinggi di kalangan masyarakat. Pemerintah juga secara aktif mengajak para orang tua dan seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi platform-platform digital yang dinilai belum patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. Kolaborasi antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan ramah anak.

Delapan Platform Berisiko Tinggi, Baru Dua yang Patuh

Dalam upaya perlindungan anak di ruang digital, Komdigi telah mengidentifikasi delapan platform sebagai layanan digital yang dikategorikan berisiko tinggi bagi anak. Kategori ini merujuk pada platform yang memiliki karakteristik seperti tingkat interaksi sosial yang terbuka, distribusi konten yang sangat luas, serta potensi paparan risiko yang signifikan bagi anak. Risiko tersebut meliputi paparan konten yang tidak sesuai usia, interaksi dengan orang asing yang berpotensi membahayakan, hingga kemungkinan eksploitasi digital.

Kedelapan platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi tersebut adalah:

  • YouTube
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (sebelumnya Twitter)
  • TikTok
  • Bigo Live
  • Roblox

Dari daftar panjang tersebut, Komdigi mencatat bahwa hingga saat ini, baru dua platform yang menunjukkan kepatuhan penuh terhadap aturan yang ditetapkan, yaitu X dan Bigo Live. Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak platform besar yang perlu berbenah dan meningkatkan komitmen mereka dalam melindungi pengguna anak.

Teguran yang dilayangkan kepada TikTok dan Roblox ini menjadi penanda penting bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam melihat celah dalam regulasi yang berpotensi merugikan generasi muda. Dengan jumlah anak yang besar dan tingkat penggunaan media sosial yang tinggi, upaya perlindungan digital harus menjadi prioritas utama. Kepatuhan platform digital terhadap aturan usia minimal 16 tahun bukan hanya soal kepatuhan regulasi, tetapi lebih jauh lagi, ini adalah investasi masa depan bangsa yang sehat, cerdas, dan aman di dunia digital.

Tinggalkan komentar


Related Post