Subsidi Pupuk Dirombak, Momen Krusial Dorong Efisiensi Industri Nasional Berkelanjutan

Kilas Rakyat

19 Desember 2025

4
Min Read

Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dalam mengelola subsidi pupuk dengan resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025. Beleid ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 6 Tahun 2025.

Langkah ini menjadi bagian integral dari reformasi tata kelola pupuk bersubsidi yang lebih luas. Tujuannya adalah memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan industri pupuk di tanah air.

Regulasi terbaru ini diharapkan mampu menciptakan kerangka kebijakan yang lebih adaptif. Pelaksanaan subsidi pupuk kini memiliki ruang lebih luas untuk peningkatan efisiensi, penguatan rantai pasok bahan baku, dan modernisasi industri pupuk nasional.

PT Pupuk Indonesia (Persero) menyambut baik implementasi Perpres 113/2025. Sekretaris Perusahaan Pupuk Indonesia, Yehezkiel Adiperwira, menyatakan bahwa kebijakan ini menjadi landasan strategis.

Yehezkiel menjelaskan, Perpres ini akan mempercepat agenda transformasi yang selama ini telah perusahaan lakukan. Pihaknya memang telah menyesuaikan strategi menghadapi fluktuasi harga bahan baku global dan kebutuhan efisiensi operasional.

“Sejak beberapa tahun terakhir, Pupuk Indonesia telah melakukan penyesuaian strategi dengan mempertimbangkan volatilitas harga bahan baku global serta kebutuhan akan peningkatan efisiensi operasional. Adanya Perpres 113/2025 memperkuat arah transformasi tersebut secara kebijakan,” ujar Yehezkiel pada Kamis (18/12/2025).

Yehezkiel menambahkan, usia fasilitas produksi Pupuk Indonesia yang sebagian besar sudah hampir 50 tahun menjadi tantangan tersendiri. Kondisi ini membuat konsumsi bahan baku, khususnya gas, jauh lebih tinggi dari standar global.

Sebagai contoh, pabrik di Pupuk Iskandar Muda (PIM) memerlukan sekitar 54 MMBTU gas untuk memproduksi satu ton urea. Angka ini jauh di atas standar dunia yang berkisar antara 23–25 MMBTU per ton. Tingginya konsumsi gas ini berimbas pada biaya produksi yang besar, yang sebelumnya ditagihkan kepada Pemerintah melalui skema subsidi cost plus.

Dengan hadirnya Perpres 113/2025, skema subsidi tersebut mengalami perubahan fundamental. Pemerintah kini meninggalkan skema subsidi cost plus.

Menurut Yehezkiel, subsidi kini beralih ke mekanisme marked-to-market (MTM). Hal ini akan mendorong efisiensi dan disiplin biaya di tingkat produsen secara lebih langsung dan efektif.

“Melalui Perpres 113/2025, skema subsidi pupuk cost plus ditinggalkan. Subsidi kini menggunakan mekanisme marked-to-market (MTM), yang secara langsung mendorong efisiensi dan disiplin biaya di tingkat produsen,” jelas Yehezkiel.

Titik Keseimbangan Kebijakan dan Keberlanjutan Industri

Yehezkiel Adiperwira lebih lanjut menyoroti peran krusial Perpres 113/2025. Ia menyebutnya sebagai titik keseimbangan yang strategis antara menjaga keterjangkauan harga pupuk bagi petani dan keberlanjutan jangka panjang industri pupuk nasional.

Dalam skema baru ini, pemerintah tetap memastikan harga pupuk bersubsidi terjangkau bagi petani. Caranya dengan menjaga Harga Eceran Tertinggi (HET) agar tidak memberatkan.

Sementara itu, produsen pupuk kini memiliki insentif kuat untuk terus meningkatkan efisiensi. Upaya ini akan berlaku di seluruh lini industri secara berkelanjutan.

Sebelumnya, pada Desember 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merilis Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I 2025. Laporan tersebut mencatat adanya tantangan efisiensi dalam proses produksi pupuk bersubsidi.

Temuan BPK ini mencakup periode pemeriksaan dari tahun 2022 hingga Semester I 2024. Hasil evaluasi ini menjadi salah satu pertimbangan penting dalam perumusan kebijakan dan tata kelola pupuk subsidi yang berlaku saat ini.

Langkah Perbaikan Internal dan Fleksibilitas Pendanaan

Selain perubahan kebijakan mendasar, Yehezkiel Adiperwira juga menekankan komitmen Pupuk Indonesia untuk melakukan berbagai langkah perbaikan secara internal. Hal ini sejalan dengan semangat efisiensi yang diusung Perpres baru.

Langkah-langkah perbaikan tersebut mencakup pengoperasian pabrik pada mode paling optimal. Kemudian melakukan rekonfigurasi proses produksi, mengamankan kontrak bahan baku jangka panjang, serta menjalankan program revamping untuk pabrik-pabrik tua.

Yehezkiel menambahkan, Perpres 113/2025 secara seimbang juga memberikan ruang gerak yang lebih baik terhadap kemampuan pendanaan perusahaan. Skema baru ini mengubah mekanisme pembayaran subsidi.

Kini, pembayaran subsidi untuk pengadaan bahan baku dilakukan sebelum realisasi pengadaan itu sendiri. Namun, proses ini akan terlebih dahulu di-review oleh lembaga berwenang. Mekanisme ini diharapkan mampu menurunkan beban bunga pembiayaan modal kerja perusahaan.

Yehezkiel menyimpulkan bahwa kombinasi kebijakan baru dan upaya perbaikan internal ini akan membawa tata kelola pupuk bersubsidi ke fase yang lebih efisien dan berkelanjutan. Fokus utama perusahaan tetap pada ketersediaan pupuk.

Pihaknya memastikan pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan terjangkau bagi petani. Selain itu, akuntabilitas keuangan negara juga tetap menjadi prioritas utama Pupuk Indonesia.

“Dengan kombinasi kebijakan baru dan langkah perbaikan internal, tata kelola pupuk bersubsidi kini memasuki fase yang jauh lebih efisien dan berkelanjutan. Fokus kami adalah memastikan pupuk tersedia tepat waktu, tepat jumlah, dan terjangkau bagi petani, sekaligus menjaga akuntabilitas keuangan negara,” tutupnya.

Tinggalkan komentar


Related Post