Respons PDIP Dan NasDem Soal Fraksi Threshold Usulan PSI

Kilas Rakyat

3 Maret 2024

3
Min Read

KILASRAKYAT.COM – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie, mengusulkan agar dibentuk fraksi threshold di DPR RI.

Usulan tersebut kemudian mendapatkan komentar dari politikus senior PDIP Andreas Hugo Pareira dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim.

Andreas menyebut usulan itu hanya untuk kepentingan partai berlambang mawar tersebut.

“Usul hanya untuk kepentingan partainya sendiri,” kata anggota Komisi X DPR RI ini kepada Kilasrakyat.com, Sabtu (2/3/2024).

Oleh sebab itu, Andreas menilai usulan untuk membentuk fraksi threshold tak perlu dibahas.

“Tidak menarik untuk dibahas,” ujar pria berusia 59 tahun itu.

Sementara itu, Hermawi Taslim menyatakan usulan dari Grace Natalie itu tak relevan.

Dia menjelaskan bahwa threshold dirumuskan bukan untuk menggabungkan partai-partai baru non-parlemen.

“Usulan threshold fraksi tidak relevan untuk dibicarakan karena teori threshold itu untuk parlemen, bukan buat gabungan partai-partai gurem untuk disatukan. Itu dua hal yang berbeda,” ujar Hermawi kepada Kilasrakyat.com, Sabtu.

Di sisi lain, ia mengatakan NasDem menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold empat persen diatur ulang.

Lebih lanjut, Hermawi menyebut NasDem mengusulkan supaya DPR segera melakukan kajian soal ketentuan ambang batas parlemen.

“Usulan kongkrit NasDem adalah DPR sungguh-sungguh mengkaji berapa persen sesungguhnya PT yang ideal agar memenuhi aspirasi putusan MK dan tetap dalam konteks konsolidasi demokrasi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Grace mengusulkan pembentukan fraksi threshold. Hal itu disampaikannya untuk menanggapi putusan MK soal ambang batas parlemen sebesar empat persen.

Mulanya, ia mengatakan PSI mengapresiasi putusan MK tersebut agar tidak ada suara rakyat yang terbuang.

“Kami mengapresiasi putusan tersebut dan upaya dari teman-teman Perludem agar tidak ada suara rakyat yang terbuang,” kata Grace kepada Kilasrakyat.com, Jumat (1/3/2024).

Grace berpandangan suara-suara partai nonparlemen apabila digabungkan sangat signifikan, mencapai 9,79 persen.

Oleh karena itu, ia mengusulkan pembentukan fraksi threshold, yakni fraksi khusus untuk partai yang suaranya tidak mencapai persentase.

“Daripada parliamentary threshold lebih baik dibuat fraksi threshold, yaitu kebutuhan suara minimun untuk membentuk 1 fraksi sendiri.”

“Jadi suara rakyat tidak terbuang, namun untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu, digabungkan dalam 1 fraksi,” jelas Grace.

Sebagai informasi, dalam putusannya, MK meminta ketentuan ambang batas parlemen sebesar empat persen direvisi karena tak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Meski begitu, putusan ini belum berlaku pada Pemilu 2024 ini. MK sendiri memerintahkan agar ambang batas parlemen tersebut diubah sebelum pelaksanaan Pemilu 2029.

Putusan ini diambil MK atas gugatan pengujian Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati.

Tinggalkan komentar


Related Post