Pemerintah Indonesia akan segera menerapkan sistem registrasi kartu SIM berbasis pengenalan wajah atau biometrik mulai 1 Januari 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat keamanan data dalam ekosistem digital nasional. Namun, rencana tersebut langsung memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama terkait privasi dan potensi penyalahgunaan data pribadi.
Munculnya kekhawatiran ini sangat beralasan. Data wajah merupakan informasi yang sangat sensitif. Publik pun mendesak adanya jaminan keamanan yang kuat serta transparansi mengenai bagaimana data tersebut akan dikelola dan dilindungi dari kebocoran.
Menanggapi kebijakan baru ini, salah seorang warga Makassar, Nurfahraeni, menyuarakan pandangannya. Ia merasa wajar apabila masyarakat mempertanyakan tingkat keamanan data wajah yang akan dikumpulkan.
“Data wajah itu kan sangat pribadi dan sensitif. Sebagai konsumen, saya tentu ingin tahu seaman apa data itu dan bagaimana perlindungannya kalau sampai terjadi kebocoran, apalagi selama ini data kita kerap disalahgunakan,” ujarnya.
Nurfahraeni menegaskan bahwa penolakannya bukanlah bentuk anti-teknologi, melainkan penekanan pada pentingnya rasa aman dan kepercayaan publik dalam setiap kebijakan digital yang menyangkut data pribadi.
Ia melanjutkan, “Saya tidak menolak teknologi. Tapi rasa aman itu penting. Jangan sampai niatnya mau mengamankan, tapi malah bikin orang khawatir karena data pribadinya rawan disalahgunakan.”
Selain isu kebocoran data, kekhawatiran lain yang mencuat adalah potensi kesenjangan akses teknologi. Tidak semua lapisan masyarakat memiliki kemampuan atau pengalaman yang merata dalam menggunakan perangkat digital.
“Lansia, warga di daerah dengan jaringan terbatas, atau yang tidak terlalu paham HP, bisa kesulitan. Kalau prosesnya rumit atau sering gagal, justru menyulitkan orang yang hanya ingin komunikasi sehari-hari,” jelasnya.
Ia berharap agar kebijakan ini tidak berujung pada diskriminasi layanan bagi sebagian masyarakat.
“Jangan sampai orang yang memilih metode lama merasa dipersulit atau yang belum siap biometrik malah kehilangan akses. Itu yang mesti jadi atensi pemerintah,” ungkap alumni Universitas Muslim Indonesia tersebut.
Meskipun demikian, Nurfahraeni mengakui bahwa registrasi SIM berbasis biometrik dapat diterima jika dijalankan dengan prinsip transparansi dan tanggung jawab.
“Sosialisasi harus jelas, datanya benar-benar dijamin keamanannya, dan selalu ada bantuan untuk pengguna yang tidak paham caranya. Kalau itu terpenuhi, masyarakat bisa menerima,” tuturnya.
Pemerintah sendiri telah menyatakan bahwa kebijakan ini telah melalui kajian mendalam dan melibatkan konsultasi publik. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menekankan bahwa pengamanan data menjadi prioritas utama. Data wajah pelanggan nantinya akan dicocokkan dengan basis data kependudukan dan dikelola sesuai dengan peraturan perlindungan data yang berlaku.
Keraguan serupa juga diungkapkan oleh warga Medan, Sumatera Utara. Akmal, salah seorang warga, berpendapat bahwa kebijakan ini sebenarnya tidak akan merepotkan jika diterapkan sesuai dengan tujuan awalnya.









Tinggalkan komentar