Rencana penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 telah memicu gelombang penolakan dari berbagai kalangan serikat pekerja di Indonesia. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menyatakan keberatan terhadap rancangan tersebut, bahkan berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran.
Ribuan buruh dijadwalkan akan berkumpul di Istana Negara pada hari Jumat, 19 Desember 2025, untuk menyuarakan aspirasi mereka. Penolakan ini berpusat pada Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan yang dianggap minim pelibatan serikat pekerja, serta berpotensi besar mengikis prinsip Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi para pekerja.
KSPI memperkirakan bahwa dengan skema indeks yang saat ini diusulkan, kenaikan UMP 2026 hanya akan berada di kisaran 4 hingga 6 persen. Angka ini dinilai jauh lebih rendah dibandingkan kenaikan UMP pada tahun sebelumnya yang mencapai 6,5 persen.
Menanggapi gejolak tersebut, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Edy Wuryanto, memberikan pandangannya. Menurut Edy, polemik terkait UMP 2026 perlu dicermati secara komprehensif, tidak hanya berfokus pada persentase kenaikan nominal semata.
Ia menekankan pentingnya melihat substansi dari perlindungan kesejahteraan pekerja, yang secara jelas diamanatkan dalam konstitusi negara. Edy menyebutkan adanya perbaikan formula dari peraturan sebelumnya.
Edy Wuryanto menjelaskan perbaikan dalam indeks kenaikan upah yang diusulkan.
“Dalam pemaparan Menteri Ketenagakerjaan sudah disebutkan indeks kenaikan berada di rentang 0,5 sampai 0,9. Ini jelas lebih baik dibanding PP 51 Tahun 2023 yang hanya 0,1 sampai 0,3, dan sudah mengacu pada kebutuhan hidup layak serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168,” kata Edy dalam keterangannya, Kamis (18/12/2025).
Edy melanjutkan penjelasannya mengenai potensi kenaikan upah minimum. Berdasarkan perkiraannya, jika inflasi berada di sekitar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi mencapai 5 persen, maka kenaikan UMP 2026 secara realistis dapat berkisar antara 5,5 hingga 7,5 persen.
Penetapan UMP 2026 Masih Wajar
Rentang kenaikan 5,5 hingga 7,5 persen ini, menurut Edy, masih tergolong wajar. Angka tersebut dianggap mampu memenuhi ekspektasi buruh untuk menjaga daya beli mereka, sekaligus mencegah penurunan upah riil yang dapat merugikan.
Meskipun demikian, politikus dari PDI Perjuangan itu menegaskan bahwa acuan utama dalam penetapan UMP seharusnya bukan semata-mata formula matematis. Melainkan, harus didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) para pekerja di masing-masing daerah.
Edy Wuryanto menegaskan prinsip krusial tersebut.
“Kalau upah minimum masih di bawah KHL, maka yang harus dijadikan patokan adalah KHL. Upah minimum harus dinaikkan hingga memenuhi kebutuhan hidup layak. Ini bagian dari amanat UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak atas penghidupan yang layak,” ujarnya.
Kenaikan Upah Tak Dongkrak Kesejahteraan Buruh
Edy Wuryanto juga mengingatkan pemerintah dan masyarakat tentang kompleksitas peningkatan kesejahteraan. Menurutnya, kenaikan upah nominal tidak serta-merta menjamin peningkatan kesejahteraan jika tidak dibarengi dengan langkah-langkah strategis.
Ia menyoroti pentingnya pengendalian inflasi, khususnya pada sektor-sektor esensial seperti pangan, perumahan, dan transportasi. Ketiga komponen ini merupakan kebutuhan pokok yang sangat vital bagi pekerja.
Apabila harga-harga kebutuhan dasar ini melonjak lebih tinggi dari kenaikan upah, maka upah riil pekerja justru akan mengalami penurunan. Dengan demikian, pemerintah memiliki kewajiban untuk secara aktif menjaga stabilitas inflasi dan memperkuat subsidi untuk kebutuhan dasar.
Langkah ini krusial agar daya beli buruh benar-benar terjaga dan tidak tergerus oleh kenaikan harga yang tak terkendali.
Selain itu, Edy juga mengemukakan pentingnya kebijakan UMP yang seimbang dengan dukungan bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta para pekerja di sektor informal. Dukungan ini bisa berupa peningkatan keterampilan maupun pemberian subsidi langsung untuk kebutuhan hidup pokok.
Peningkatan kesejahteraan pekerja, tegas Edy, tidak boleh hanya menjadi beban yang ditanggung oleh pengusaha semata. Negara harus mengambil peran aktif melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dukungan tersebut secara khusus ditujukan bagi pekerja UMKM dan informal. Tujuannya agar kebijakan upah yang diterapkan tidak justru memperlebar kesenjangan sosial, serta benar-benar efektif dalam upaya menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.









Tinggalkan komentar