Jakarta – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) kembali mengambil langkah tegas terhadap sejumlah platform digital. Kali ini, surat teguran dilayangkan kepada raksasa media sosial TikTok dan platform permainan daring populer, Roblox. Langkah ini diambil karena kedua platform tersebut dinilai belum sepenuhnya mematuhi ketentuan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun, sebagaimana diatur dalam peraturan terbaru.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan awal oleh pemerintah menunjukkan adanya indikasi bahwa beberapa platform digital masih belum menerapkan secara penuh ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Peraturan ini merupakan turunan dari Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang mulai berlaku efektif sejak 28 Maret 2026. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan ekstra bagi anak-anak di ranah digital.
TikTok dan Roblox Terima Surat Peringatan
Dalam proses evaluasi yang dilakukan oleh Komdigi, sejumlah platform digital dikategorikan berdasarkan tingkat kepatuhan mereka terhadap aturan baru. TikTok dan Roblox masuk dalam kategori platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi persyaratan, namun masih menunjukkan itikad baik dan kooperatif dalam upaya penyesuaian kebijakan mereka. Menanggapi hal ini, pemerintah secara resmi mengeluarkan surat peringatan kepada kedua platform tersebut.
“Pemerintah juga mengkategorikan kepada platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan namun melakukan upaya atau kooperatif. Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan,” ujar Meutya Hafid kepada media pada Senin, 30 Maret 2026.
Surat peringatan ini merupakan tahap awal dari mekanisme sanksi administratif yang disiapkan oleh pemerintah. Dengan adanya surat ini, diharapkan TikTok dan Roblox dapat segera melakukan perbaikan dan menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku. Sebelumnya, saat kebijakan pembatasan usia pengguna media sosial untuk anak-anak mulai diimplementasikan, kedua platform ini baru memberikan pernyataan komitmen parsial.
Ancaman Sanksi Lebih Lanjut
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah akan terus memantau secara ketat perkembangan kepatuhan dari TikTok dan Roblox. Jika dalam periode waktu tertentu kedua platform ini masih belum menunjukkan tingkat kepatuhan yang memuaskan dan menyeluruh, pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum yang lebih serius.
“Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” tegas Meutya Hafid. Surat panggilan ini bisa menjadi langkah awal menuju sanksi yang lebih berat, mencakup pembatasan operasional atau denda.
Perlindungan Anak di Ruang Digital Jadi Prioritas
Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun merupakan bagian integral dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan anak di dunia maya. Melalui aturan ini, setiap platform digital diwajibkan untuk menunda pemberian akses penuh terhadap layanan media sosial kepada pengguna hingga mereka mencapai usia minimal 16 tahun.
Inisiatif ini lahir dari kekhawatiran yang mendalam dari pemerintah terkait tingginya angka anak-anak yang aktif di internet. Data yang dirilis oleh pemerintah menunjukkan bahwa terdapat sekitar 70 juta anak di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun. Jumlah ini merupakan segmen populasi yang rentan dan membutuhkan perlindungan ekstra dalam beraktivitas daring.
Di sisi lain, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan tingkat penggunaan media sosial yang sangat tinggi di dunia. Rata-rata waktu yang dihabiskan oleh masyarakat Indonesia untuk berselancar di dunia maya bisa mencapai 7 hingga 8 jam per hari. Tingginya angka ini tentu saja meningkatkan risiko paparan terhadap konten negatif atau interaksi yang tidak aman bagi anak-anak.
Meutya Hafid menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar penambahan aturan baru, melainkan sebuah upaya strategis untuk mentransformasi kebiasaan penggunaan media sosial yang sudah mengakar kuat di masyarakat. Pemerintah juga secara aktif mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para orang tua, untuk turut serta mengawasi platform digital yang dinilai belum patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Daftar Platform Berisiko Tinggi
Sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan perlindungan anak, Komdigi telah mengidentifikasi dan menetapkan delapan platform sebagai layanan digital yang dikategorikan berisiko tinggi bagi anak. Platform-platform tersebut adalah:
- YouTube
- Threads
- X (sebelumnya Twitter)
- TikTok
- Bigo Live
- Roblox
Dari daftar delapan platform tersebut, hingga saat ini baru dua yang dilaporkan telah sepenuhnya mematuhi aturan Komdigi, yaitu X dan Bigo Live. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak platform besar yang perlu meningkatkan upaya kepatuhan mereka.
Kategori “berisiko tinggi” merujuk pada platform yang memiliki karakteristik sebagai berikut:
- Tingkat interaksi sosial yang terbuka, di mana pengguna dapat saling berinteraksi tanpa batasan yang ketat.
- Distribusi konten yang sangat luas, memungkinkan penyebaran informasi dan konten tanpa filter yang memadai.
- Potensi paparan risiko yang signifikan bagi anak-anak, seperti konten yang tidak sesuai usia, potensi interaksi dengan orang asing yang tidak dikenal, hingga kemungkinan terjadinya eksploitasi digital.
Pemerintah berharap dengan adanya penegasan dan sanksi administratif ini, seluruh platform digital dapat bersinergi dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia. Peran serta aktif dari orang tua dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mengawal implementasi kebijakan ini demi masa depan generasi muda yang lebih baik di era digital.









Tinggalkan komentar