Jakarta – Ancaman baru membayangi ruang digital anak Indonesia. Pemerintah telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, namun hingga kini, raksasa teknologi seperti YouTube dan Meta Group (induk Facebook dan Instagram) belum menunjukkan komitmen penuh untuk mematuhi regulasi yang akan berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai potensi bahaya di dunia maya, mulai dari paparan konten tidak sesuai usia, interaksi dengan orang asing, hingga risiko eksploitasi digital.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa dari delapan platform digital yang diklasifikasikan berisiko tinggi, baru sebagian yang menunjukkan keseriusan dalam menerapkan pembatasan usia. Kategori berisiko tinggi ini mencakup platform dengan interaksi sosial terbuka, distribusi konten luas, dan potensi paparan risiko bagi anak.
Platform yang Patuh dan yang Masih Tertinggal
Dalam upaya melindungi generasi muda, dua platform telah menunjukkan komitmen penuh terhadap pembatasan usia pengguna di bawah umur. Pertama adalah platform media sosial X (sebelumnya Twitter). X telah mengambil langkah proaktif dengan menaikkan batas usia minimum penggunanya menjadi 16 tahun.
Lebih lanjut, X juga berkomitmen untuk melakukan identifikasi dan menonaktifkan akun yang terindikasi dimiliki oleh pengguna di bawah usia yang ditentukan. Langkah ini menunjukkan keseriusan X dalam mematuhi regulasi yang berlaku.
Platform lain yang menunjukkan kepatuhan adalah Bigo Live. Platform ini bahkan menetapkan batas usia minimum yang lebih tinggi, yaitu 18 tahun. Bigo Live juga mengimplementasikan sistem moderasi berlapis yang canggih, menggabungkan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan verifikasi manual. Sistem ini dirancang untuk memantau aktivitas pengguna secara ketat dan memastikan kepatuhan terhadap aturan.
Kerja Sama Parsial dari Roblox dan TikTok
Sementara itu, dua platform digital lain yang juga masuk dalam daftar berisiko tinggi, yaitu Roblox dan TikTok, menunjukkan tingkat kooperatif yang parsial. Roblox saat ini tengah dalam proses penyesuaian fitur khusus yang ditujukan bagi pengguna di bawah usia 13 tahun. Penyesuaian ini mencakup pembatasan aktivitas permainan secara offline, guna memberikan perlindungan ekstra bagi pengguna usia dini.
Adapun TikTok, platform video pendek yang sangat populer di kalangan anak muda, dikabarkan akan menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap. Selain itu, TikTok juga berencana merilis peta jalan operasional yang lebih rinci terkait pengelolaan akun untuk pengguna berusia 14 hingga 15 tahun. Ini merupakan bagian dari upaya mereka untuk menyesuaikan kebijakan agar selaras dengan regulasi baru.
Daftar Lengkap Platform Berisiko Tinggi
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital telah mengidentifikasi delapan platform digital yang dianggap berisiko tinggi bagi anak. Daftar ini mencakup platform-platform yang paling banyak digunakan oleh masyarakat, terutama generasi muda. Platform-platform tersebut adalah:
- YouTube
- Threads
- X (sebelumnya Twitter)
- TikTok
- Bigo Live
- Roblox
Dari daftar ini, update terbaru menunjukkan bahwa YouTube, Facebook, Instagram, dan Threads masih belum secara eksplisit menyatakan pembatasan pengguna di bawah 16 tahun. Keempat platform ini menjadi sorotan utama pemerintah dalam memastikan kepatuhan sebelum tenggat waktu 28 Maret 2026.
Pentingnya Perlindungan Anak di Ruang Digital
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa kewajiban kepatuhan ini bersifat mutlak. Seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi regulasi nasional, khususnya yang berkaitan dengan pelindungan anak di ruang digital. Beliau menekankan bahwa anak-anak di Indonesia memiliki nilai yang sama berharganya dengan anak-anak di negara lain.
“Anak di Indonesia sama berharganya dengan anak di Australia atau negara lain. Jadi tidak boleh ada perbedaan perlakuan dalam pelindungan anak di ruang digital,” tegas Menkomdigi Meutya.
Pemerintah memberikan ultimatum kepada platform-platform yang belum sepenuhnya patuh. Mereka diminta untuk segera menyesuaikan produk, fitur, dan layanan mereka agar selaras dengan aturan yang akan berlaku. Dorongan ini diberikan agar seluruh anak Indonesia mendapatkan perlindungan yang setara di ruang digital.
“Bagi platform yang belum melakukan kepatuhan penuh, kami meminta untuk segera memenuhi kewajiban tersebut karena anak di mana pun nilainya sama berharganya,” desak Meutya.
Tenggat Waktu yang Semakin Dekat
Pemberlakuan resmi aturan pembatasan usia bagi pengguna media sosial di bawah 16 tahun akan dimulai pada 28 Maret 2026. Kebijakan ini merupakan implementasi dari PP Tunas yang diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memperkuat perlindungan anak di ekosistem digital Indonesia. Dengan semakin dekatnya tenggat waktu, diharapkan seluruh platform dapat segera mengambil langkah konkret untuk memastikan kepatuhan dan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.









Tinggalkan komentar