Jakarta – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kembali menyuarakan keprihatinan terhadap kepatuhan platform digital terhadap regulasi perlindungan anak. Kali ini, TikTok dan Roblox menjadi sorotan utama lantaran belum sepenuhnya menerapkan aturan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun.
Langkah tegas ini diambil setelah Komdigi memantau penerapan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. Regulasi yang berlaku sejak 28 Maret 2026 ini bertujuan untuk memastikan anak-anak mendapatkan perlindungan optimal di ranah digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa hasil evaluasi awal menunjukkan adanya kesenjangan antara ketentuan yang diatur dan implementasi di lapangan oleh beberapa platform. Kendati demikian, pemerintah mengapresiasi platform yang menunjukkan itikad baik dan kooperatif dalam upaya mematuhi kebijakan yang ada.
TikTok dan Roblox Terima Surat Peringatan
Dalam keterangannya kepada awak media pada Senin (30/3/2026), Menkomdigi Meutya Hafid mengumumkan bahwa TikTok dan Roblox telah dikategorikan sebagai platform yang belum sepenuhnya memenuhi aturan, namun masih menunjukkan upaya dan sikap kooperatif. Oleh karena itu, kedua platform ini menerima surat peringatan dari pemerintah.
Surat peringatan ini merupakan tahap awal dari mekanisme sanksi administratif yang disiapkan pemerintah. Meutya Hafid menekankan bahwa pemerintah akan terus memantau secara ketat perkembangan kepatuhan kedua platform tersebut.
Sebelumnya, saat regulasi pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun ini mulai diterapkan, TikTok dan Roblox baru menyatakan komitmennya secara parsial. Hal ini yang mendorong pemerintah untuk mengambil langkah lebih lanjut.
Ancaman Sanksi Lanjutan Jika Kepatuhan Belum Penuh
Lebih lanjut, Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan yang lebih tegas apabila TikTok dan Roblox tidak segera menunjukkan kepatuhan penuh terhadap aturan pembatasan usia pengguna.
“Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” tegas Meutya Hafid.
Pernyataan ini mengindikasikan keseriusan pemerintah dalam memastikan regulasi perlindungan anak di ruang digital benar-benar terimplementasi demi keamanan dan kesejahteraan generasi muda Indonesia.
Mendesaknya Perlindungan Anak di Era Digital
Kebijakan penundaan akses media sosial bagi anak hingga berusia minimal 16 tahun bukanlah sekadar aturan baru, melainkan sebuah upaya fundamental pemerintah Indonesia untuk memperkuat benteng perlindungan anak di dunia maya. Tingginya angka anak yang aktif di internet menjadi salah satu pemicu utama lahirnya regulasi ini.
Data pemerintah mencatat bahwa terdapat sekitar 70 juta anak di Indonesia yang berada di bawah usia 16 tahun. Angka ini menunjukkan betapa krusialnya upaya perlindungan agar mereka tidak terpapar risiko yang mengintai di ruang digital.
Di sisi lain, Indonesia dikenal sebagai salah satu negara dengan pengguna media sosial paling aktif di dunia. Rata-rata waktu yang dihabiskan oleh masyarakat untuk berselancar di media sosial mencapai 7 hingga 8 jam per hari. Angka yang fantastis ini, meskipun menunjukkan tingginya literasi digital, juga menggarisbawahi potensi bahaya jika tidak diimbangi dengan kesadaran dan regulasi yang memadai.
Meutya Hafid memandang kebijakan ini sebagai sebuah transformasi kebiasaan. Bukan hanya sekadar aturan tertulis, melainkan sebuah ajakan untuk mengubah pola konsumsi media sosial yang sudah begitu mendarah daging dalam kehidupan masyarakat.
Delapan Platform Berisiko Tinggi dan Tingkat Kepatuhan
Komdigi telah mengidentifikasi delapan platform digital yang dikategorikan sebagai layanan berisiko tinggi bagi anak. Kategori ini mencakup platform yang memiliki ciri-ciri interaksi sosial terbuka, distribusi konten yang luas, serta potensi paparan risiko bagi anak.
Risiko tersebut meliputi paparan konten yang tidak sesuai usia, potensi interaksi dengan orang asing yang belum dikenal, hingga kemungkinan terjadinya eksploitasi digital. Kedelapan platform yang masuk dalam kategori berisiko tinggi tersebut adalah:
- YouTube
- Threads
- X (sebelumnya Twitter)
- TikTok
- Bigo Live
- Roblox
Dari kedelapan platform tersebut, hingga saat ini baru dua yang menunjukkan kepatuhan penuh terhadap aturan Komdigi. Kedua platform yang telah berhasil memenuhi regulasi tersebut adalah X dan Bigo Live.
Keberhasilan X dan Bigo Live dalam menerapkan aturan ini menjadi tolok ukur bagi platform lain yang masih dalam proses penyesuaian. Pemerintah berharap platform-platform lain, termasuk TikTok dan Roblox, dapat segera menyusul untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
Peran Orang Tua dan Masyarakat dalam Pengawasan
Pemerintah tidak hanya bertumpu pada kewajiban platform digital semata. Dalam upaya perlindungan anak di ruang digital, peran aktif orang tua dan masyarakat juga sangat krusial. Meutya Hafid mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi platform digital yang belum patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.
Pengawasan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, mulai dari memantau aktivitas anak di dunia maya, memberikan edukasi mengenai bahaya dan risiko di internet, hingga melaporkan praktik-praktik yang mencurigakan atau melanggar aturan kepada pihak berwenang.
Dengan kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan masyarakat, diharapkan Indonesia dapat mewujudkan ruang digital yang aman, nyaman, dan mendidik bagi seluruh anak-anaknya.









Tinggalkan komentar