Meta Description: Pemerintah Indonesia tegur TikTok dan Roblox terkait batas usia 16 tahun. Ketahui lebih lanjut aturan baru dan platform mana saja yang diawasi ketat.
Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi anak-anak di ranah digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru-baru ini melayangkan surat teguran kepada dua raksasa platform digital, yaitu TikTok dan Roblox. Langkah ini diambil karena kedua platform tersebut dinilai belum sepenuhnya menerapkan aturan pembatasan usia pengguna di bawah 16 tahun, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan terbaru.
Teguran ini bukanlah kali pertama dilayangkan oleh pemerintah. Sebelumnya, Komdigi juga telah memberikan surat peringatan serupa kepada platform lain seperti Google dan Meta. Hal ini menegaskan keseriusan pemerintah dalam memastikan kepatuhan semua layanan digital terhadap regulasi yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan online yang lebih aman bagi generasi muda.
Aturan Baru Pembatasan Usia Pengguna
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menjelaskan bahwa surat teguran yang dilayangkan kepada TikTok dan Roblox merupakan tindak lanjut dari hasil pemantauan awal pemerintah. Pemantauan ini mengevaluasi penerapan ketentuan dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Tunas. Peraturan ini sendiri telah diberlakukan sejak 28 Maret 2026.
Dalam proses evaluasi tersebut, Komdigi mengkategorikan berbagai platform digital. Ada yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan, namun ada pula yang masih menunjukkan itikad baik dan upaya untuk mematuhi kebijakan yang berlaku. TikTok dan Roblox masuk dalam kategori kedua, di mana mereka dinilai belum sepenuhnya patuh namun menunjukkan sikap kooperatif.
"Pemerintah juga mengkategorikan kepada platform yang dinilai belum sepenuhnya memenuhi aturan namun melakukan upaya atau kooperatif. Ini adalah platform TikTok dan juga Roblox dan kepada keduanya pemerintah hari ini mengeluarkan surat peringatan," ujar Meutya Hafid saat dikonfirmasi oleh detikINET pada Senin, 30 Maret 2026.
Surat peringatan ini merupakan langkah awal dalam mekanisme sanksi administratif yang disiapkan oleh pemerintah. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kepatuhan kedua platform tersebut. Perlu dicatat, sebelum regulasi ini diterapkan secara ketat, TikTok dan Roblox baru menyatakan komitmen sebagian terhadap aturan pembatasan usia pengguna anak.
Ancaman Sanksi Lanjutan
Meutya Hafid menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil langkah lebih lanjut jika TikTok dan Roblox tidak menunjukkan kepatuhan secara penuh terhadap aturan pembatasan usia pengguna. Jika kedua platform tersebut terus menunjukkan ketidakpatuhan, pemerintah siap untuk melakukan penyesuaian kebijakan.
"Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut," tegas Meutya.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemerintah Indonesia untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Melalui aturan ini, platform digital diwajibkan untuk menunda akses penuh ke media sosial bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan ekstra bagi anak-anak yang rentan terhadap berbagai risiko di dunia maya.
Kekhawatiran Tingginya Penggunaan Internet pada Anak
Pemerintah mengambil inisiatif ini didorong oleh kekhawatiran terhadap tingginya angka anak-anak yang aktif di internet. Berdasarkan data yang dihimpun oleh pemerintah, terdapat sekitar 70 juta anak di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun. Jumlah yang sangat besar ini menjadi perhatian utama dalam upaya perlindungan digital.
Di sisi lain, masyarakat Indonesia dikenal sebagai salah satu pengguna media sosial paling aktif di dunia. Rata-rata waktu penggunaan media sosial di Indonesia bahkan mencapai 7 hingga 8 jam per hari. Tingginya angka penggunaan ini, terutama di kalangan anak-anak, menjadi faktor risiko tersendiri jika tidak diimbangi dengan kebijakan perlindungan yang memadai.
Meutya Hafid menekankan bahwa kebijakan ini bukan sekadar aturan baru yang harus dipatuhi. Lebih dari itu, ini adalah upaya serius untuk mengubah kebiasaan penggunaan media sosial yang sudah sangat tinggi di masyarakat, khususnya di kalangan anak-anak. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk orang tua, untuk turut serta mengawasi platform digital yang tidak patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.
Daftar Platform Berisiko Tinggi dan yang Patuh
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah mengidentifikasi delapan platform digital yang dikategorikan sebagai layanan berisiko tinggi bagi anak. Platform-platform ini memiliki karakteristik yang berpotensi menimbulkan risiko bagi pengguna di bawah umur.
Platform-platform tersebut adalah:
- YouTube
- Threads
- X (sebelumnya Twitter)
- TikTok
- Bigo Live
- Roblox
Dari delapan platform yang teridentifikasi, baru dua yang dilaporkan telah sepenuhnya mematuhi aturan Komdigi. Kedua platform tersebut adalah X dan Bigo Live. Hal ini menunjukkan bahwa masih banyak platform besar yang perlu meningkatkan upaya kepatuhan mereka.
Kategori "berisiko tinggi" merujuk pada platform yang memiliki fitur interaksi sosial terbuka, distribusi konten yang sangat luas, serta potensi paparan risiko bagi anak. Risiko-risiko ini mencakup konten yang tidak sesuai usia, interaksi dengan orang asing yang tidak dikenal, hingga kemungkinan eksploitasi digital yang dapat berdampak buruk pada perkembangan psikologis dan sosial anak.
Oleh karena itu, penegakan aturan batas usia ini menjadi krusial. Pemerintah berharap dengan adanya tindakan tegas dan pengawasan berkelanjutan, ruang digital di Indonesia dapat menjadi tempat yang lebih aman dan positif bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia. Kepatuhan dari semua pihak, baik platform digital maupun masyarakat, sangat diharapkan untuk mewujudkan tujuan mulia ini.









Tinggalkan komentar