Tersangka kasus korupsi, Immanuel Ebenezer alias Noel, menjelang persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Senin, 26 Januari 2026, membuat pernyataan mengejutkan. Ia mengklaim memiliki informasi bahwa Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan tersangkut masalah hukum.
Noel mengaku telah mendapatkan informasi A1 mengenai adanya upaya pembentukan narasi negatif terhadap Purbaya oleh pihak-pihak yang merasa terusik. Ia memperingatkan Menteri Keuangan agar berhati-hati dengan modus yang menurutnya sudah sering terjadi.
“Pesan nih pak Purbaya, modusnya hampur sama semua. Hati-hati Pak Purbaya. Saya mendapat indormasi A1, pak Purbaya akan di-Noelkan,” ujar Immanuel kepada wartawan, Senin, 26 Januari 2026.
Ia menambahkan bahwa siapa pun yang mengganggu “pesta para bandit” tersebut akan menghadapi konsekuensi. Noel mengibaratkan pihak yang terganggu akan melepaskan “anjing liar” untuk menyerang.
Sebelumnya, Noel, yang pernah menjabat sebagai Wakil Menteri Tenaga Kerja, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini terkait dugaan pemerasan dalam sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia didakwa menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan sebuah motor Ducati.
Klaim Framing Korupsi Rp201 Miliar
Lebih lanjut, Noel membantah tudingan korupsi yang disematkan kepadanya. Ia mengklaim telah diframing oleh KPK dengan dugaan korupsi senilai Rp201 miliar.
“Kita mau lihat, pengusaha mana yang saya peras. Kalau KPK main-main dalam hal ini, rakyat punya cara sendiri mengatasi ini,” tegasnya.
Noel menuding KPK telah berbohong kepada publik dan Presiden. Menurutnya, KPK telah melakukan framing yang tidak mendasar dan bahkan berpolitik dalam penanganannya.
Siap Menghadapi Hukuman Mati
Menariknya, saat diwawancarai awak media, Noel menyatakan kesiapannya jika dirinya divonis hukuman mati.
“Kalau saya berharap hukum mati, saya komit terhadap ini. Terkait hukuman ini. Tapi jika tidak, dihukum saya seringan-ringannya,” ungkapnya.
Meski demikian, Noel menegaskan bahwa ia tetap menghormati proses hukum yang berjalan, termasuk kinerja Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim yang menyidangkan kasusnya.









Tinggalkan komentar