Perbudakan Laut Marak, DPR Minta Polisi SERBU!

Kilas Rakyat

6 Februari 2026

2
Min Read

Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sektor kelautan masih menjadi isu serius yang meresahkan. Perbudakan modern terhadap anak buah kapal (ABK) di kapal-kapal penangkap ikan yang beroperasi di perairan Indonesia diduga masih marak terjadi.

Menanggapi fenomena ini, Komisi III DPR RI menyoroti fokus penanganan TPPO oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Anggota Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menilai bahwa selama ini Polri masih terkesan berfokus pada penanganan kasus TPPO di wilayah daratan atau yang biasa disebut continental base. Akibatnya, praktik perbudakan modern dan eksploitasi manusia yang terjadi di wilayah perairan atau sektor maritim kerap luput dari perhatian dan penanganan yang optimal.

Pernyataan ini disampaikan Mercy Chriesty dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin, 26 Januari 2026. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib ABK di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 718, yang mencakup Laut Arafura, Laut Aru, dan Laut Timor bagian Timur.

Mercy Chriesty Barends menyatakan, “Laporan dari Bapak sangat berbasis kontinental base (daratan). Padahal TPPO maritim amat sangat banyak.”

Berdasarkan fakta lapangan di WPP 718, terdapat lebih dari 3.200 kapal ikan yang beroperasi. Besarnya jumlah armada ini berbanding lurus dengan tingginya risiko eksploitasi terhadap ABK yang bekerja di tengah laut dan minimnya pengawasan.

Ia menceritakan pengalamannya, “Bulan-bulan kemarin, saya memulangkan ABK yang dilempar dari atas kapal berbendera asing maupun Indonesia di perairan Laut Arafura.”

Ia melanjutkan, “Mereka dibuang seenaknya, banyak yang meninggal, banyak yang sakit.”

Selain isu eksploitasi pekerja di laut, Mercy Chriesty juga menyoroti kerawanan penyelundupan manusia melalui jalur tikus di pulau-pulau terluar Indonesia. Ia memberikan contoh kasus lolosnya 9 Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang masuk melalui perairan Tanimbar untuk diselundupkan ke Australia pada tahun lalu.

“Kalau WNA saja bisa diselundupkan, artinya ada administrasi yang bisa jalan sampai bisa diselundupkan. Apalagi kita yang WNI,” tegasnya.

Menyikapi berbagai persoalan tersebut, Komisi III DPR RI mendesak Polri untuk segera membenahi strategi penanganan TPPO. Perhatian khusus harus diberikan pada indikator berbasis kelautan untuk memastikan tidak ada lagi warga negara Indonesia yang menjadi korban perbudakan di laut sendiri maupun diselundupkan ke luar negeri melalui jalur maritim.

Tinggalkan komentar


Related Post