Pengalihan Dana Yang Sesuai Aturan Atau Tidak Tepat Sasaran?

Kilas Rakyat

18 Agustus 2022

5
Min Read
Rahman Patingki (Sekretaris BEM UNG 2022).
Rahman Patingki (Sekretaris BEM UNG 2022).

PEMKOT Gorontalo mengalihkan pengguanaan dana PEN tersebut ke pembangunan infrastruktur dan Kesehatan yang kemudian akan menggunakan biaya yang dialokasikan yakni kurang lebih Rp.66 Miliar. Rp.36 Miliar untuk infrastruktur, Rp. 4 sampai 5 Miliar untuk drainase, dan untuk RSAS sekitar 24 Miliar. Namun pengalihan dana PEN tersebut tidaklah berjalan secara maksimal kenapa tidak maksimal,perlu kita ketahui Bersama pengalihan dana PEN yang diantaranya dialihkan untuk infratruktur yang memakan kurang lebih Rp. 36 Miliar untuk infratruktur diantaranya pembangunan Kembali jalan andalas yang tak kunjung selesai sehingga dampak dari pada pembangunan tersebut menimbulkan polusi bagi masyarakat yang ada di jalan andalas maupun pengguna jalan yang melintas dijalan tersebut ditambah lagi persoalan mandegnya pembangunan rumah sakit otanaha yang kian tak pernah selesai hingga saat ini dan proses pembangunannya pun tak kunjung ada kejelasan dari PEMKOT Gorontalo terkait dengan pembangunan rumah sakit tersebut. Belum lagi dengam persoalan drainase yang memakan anggaran kurang lebih Rp 4 sampai 5 miliar yang tak kunjung terlihat Output  dari hasil drainase tersebut, karena sudah jelas dan terbukti bahwa hasil drainase yang dilakukan diantaranya didepan kampus 1 UNG yang dipandang akan mencegah penumpukan air saat hujan. Namun nyatanya, malah sama saja dengan sebelum dilakukannya drainase ketika hujan turun tetap terjadi banjir dijalan depan kampus dan sepajang jalan sampai depan mufida yang terendam genangan air hujan tersebut serta jalanan mengalami kemacetan akibat genangan air hujan. Padahal sudah dilakukan pembangunan drainase namun tak kunjung terlihat perubahan siknifikan  dari hasil drainase tersebut. Jangan sampai dana PEN yang begitu banyak hanya digunakan untuk hal – hal yang tidak tepat sasaran karena terbukti dengan banyaknya masalah yang terdapat di kota Gorontalo yang kini tak pernah selesai akibat dari pada ketidak tepatan penggunaan dana PEN tersebut yang seharunya berdasarkan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang kebijakan keuangan Negara yang stabilitas sistem keuangan untuk penangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi  ancaman yang membahayakan perekonomian Nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan Undang – Undang, yang memiliki tujuan untuk melindungi mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya selama pandemic Covid-19. Untuk UMKM, program PEN diharapkan dapat memperpanjang nafas UMKM dan meningkatkan kinerja UMKM yang berkontribusi pada perekonomian Indonesia.

Tinggalkan komentar


Related Post